spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terlalu!!! Sejak 2019 Bapak-Anak Ini Kompak Timbun Solar

SAMARINDA– Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus penimbunan solar bersubsidi sekaligus menangkap dua pelakunya, pada Rabu (6/4/2022). Keduanya yakni MD (68) serta AH (30) diketahui merupakan bapak dan anak, warga Jalan Nusyirwan Ismail, Ring Road II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Petugas meringkus kedua pelaku di rumahnya yang juga difungsikan sebagai gudang solar. Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 3 truk dengan tangki yang telah dimodifikasi, serta 36 jeriken berisikan 1.045 liter solar bersubsidi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan,  pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di SPBU Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, terdapat banyak truk yang mengantre BBM dengan tangki dimodifikasi.

Berbekal informasi itu, Unit Eksus kemudian mendatangi lokasi, lantas melakukan penyelidikan termasuk membuntuti truk yang dicurigai melakukan penimbunan.

“Jadi pelaku ini memodifikasi tangki truknya menjadi kapasitas 200 liter. Kemudian solar yang dibeli ditampung di tangki modifikasi. Setelah itu solar tersebut mereka bawa ke tempat penimbunan dan memindahkannya dengan menggunakan mesin penyedot,” ungkap Kombes Polisi Ary saat menggelar pers rilis di Halaman Polres Samarinda, Kamis (7/4/2022).

Bermoduskan ikut mengantre pembelian solar di SPBU, kedua pelaku melakukan pengisian bahan bakar secara berulang menggunakan 3 truk sekaligus. Dalam satu hari, MD dan AH bisa mengisi BBM hingga 300 liter untuk diperjual-belikan kembali dengan harga Rp 8 ribu sampai Rp 9 ribu per liter.

Praktek penimbunan BBM jenis solar itu sendiri telah dilakoni kedua pelaku sejak tahun 2019 silam. “Mereka menjual dengan mencari untung Rp 4 ribu sampai dengan Rp 5 ribu per liternya,” ucap Kombes Pol Ary.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 tahun 2020 Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (vic)

16.4k Pengikut
Mengikuti