spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Optimistis Capai Kategori Baik, BKPSDM Bontang Sukses Benahi Sistem Merit ASN

Pemerintah memiliki komitmen yang tinggi dalam meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya dengan menerapkan sistem merit. Sebagaimana diamanatkan Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, Sistem Merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah sebuah lembaga yang bertugas untuk mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah dalam kebijakan dan manajemen ASN. Dalam melakukan fungsi pengawasan tersebut, Komisi ASN membangun sebuah instrumen penilaian secara mandiri untuk seluruh instansi pemerintah berdasarkan metode penilaian mandiri. Untuk itu, diterbitkanlah Peraturan Kepala KASN No 5 Tahun 2017, yang mana instrumen tersebut bernama SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit).

Tujuan penggunaan SIPINTER untuk memberikan kemudahan dalam mengevaluasi sistem merit, sehingga mempermudah KASN dalam menjalankan sistem pengawasan. SIPINTER diciptakan sebagai instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Penilaian ini bersifat objektif dan terstandar, berdasarkan metode self-assessment atau penilaian mandiri sesuai dengan Peraturan KASN No 5/2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang Drs Sudi Priyanto MSi mengatakan, Bontang merupakan salah satu daerah yang mendapatkan pendampingan dari KASN. Pemilihan Bontang, lanjut Sudi, ditetapkan berdasarkan analisis kesiapan dan kapasitas instansi, guna melakukan berbagai aksi kegiatan dan program yang menyasar pada 8 aspek yang menjadi kriteria Penilaian Mandiri Sistem merit pada Aplikasi SIPINTER yakni:

1) Perencanaan Kebutuhan Pegawai: ketersediaan data kepegawaian, peta jabatan dan rencana pemenuhan kebutuhan pegawai.

2) Pengadaan: ketersediaan data rencana pengadaan ASN, ketersediaan kebijakan internal, pelaksanaan penerimaan ASN yang terbuka, pelaksanaan Latsar CPNS, penempatan CPNS sesuai formasi kebutuhan.

3) Pengembangan Karier: ketersediaan standar kompetensi jabatan, profil pegawai, talent pool, rencana suksesi, informasi kesenjangan kualifikasi/kinerja dan strategi penanganannya, penyelenggeraan pengembangan kompetensi,

4) Promosi dan Mutasi: adanya kebijakan internal tentang pola karier, talent pool, pengisian JPT/Administrator.

5) Manajemen Kinerja: ketersediaan kontrak kinerja, penilaian kinerja secara berkala, analisis dan strateginya.

6) Penggajian, penghargaan dan disiplin: kebijakan tunjangan kinerja, penghargaan pegawai, penegakan disiplin kode etik, dan pengolahan datanya.

7) Perlindungan dan Pelayanan: kebijakan dan fasilitas perlindungan untuk pegawai

8) Sistem Informasi: pembangunan Sistem Informasi Kepegawaian, Penerapan e-performance, Penggunaan e-office dan penggunaan asessment center.

Menurut Sudi, pembinaan ini bertujuan untuk mendorong implementasi kebijakan penilaian mandiri penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Selain itu, dalam menerapkan sistem merit Komisi ASN juga mendorong instansi untuk membuat road map sebagai rencana aksi untuk menerapkan sistem merit 5 tahun kedepan.

“Tahun 2022 ini, InsyaAllah kami optimistis Kota Bontang dalam penerapan sistem merit akan masuk dalam kategori “baik”. Hal ini didasarkan pada capaian aspek yang menjadi indikator penilaian,” kata Sudi. Terlebih, dari kombinasi perhitungan mandiri dan proses verifikasi yang sedang berjalan oleh Tim KASN, disebutkan Kota Bontang telah banyak melakukan pembenahan, perbaikan serta melengkapi dokumen data, informasi dan landasan hukum yang diperlukan.

Untuk mendapatkan kategori “baik” suatu instansi atau pemda minimal harus mencapai total nilai 250. Sementara pada akhir 2021, kata Sudi, Kota Bontang telah mencapai nilai 243. “Kami optimistis melalui berbagai upaya yang dilaksanakan secara kolaborasi dan terintegrasi bersama perangkat daerah terkait, di tahun 2022 ini, Bontang dapat melampaui angka minimal,” tambahnya.

BKPSDM sendiri, tambah dia, terus berupaya melakukan peningkatan dalam pencapaian pelaksanaan merit sistem, sehingga dapat menciptakan ASN profesional yang tangguh dan memiliki kualifikasi dan kompetensi tinggi dan selaras dengan bidang tugasnya masing-masing. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti