spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Evaluasi Pilkada di Tengah Covid, DPR RI Minta Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Rumuskan Sanksi Hukum, Deadline 14 September

JAKARTA – Melihat banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan covid 19 dalam tahapan pendaftaran pencalonanan tanggal 4-6 September 2020, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri, KPU, RI Bawaslu RI, dan DKPP untuk merumuskan aturan penegakkan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

DPR meminta rumusan tersebut selambat-lambatnya disampaikan tanggal 14 September 2020, sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu dan pemilih.

Komisi II DPR RI juga meminta kepada Mendagri untuk mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan instansi dan kepala daerah dan ketua gugus tugas penanganan covid 19 di daerah sehingga dapat mengantisipasi setiap potensi meluasnya penyebaran pandemi covid 19 selama penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak 2020.

Selain itu, Komisi II DPR RI mendesak KPU RI berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk memperbaiki penyusunan daftar pemilih sehingga dapat menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada serentak 2020.

Ini, hasil kesimpulan Rapat Kerja DPR RI yang salinannya sudah beredar di media sosial. Belum ditandatangani oleh Mendagri karena tidak hadir langsung di Gedung DPR RI.

Tiga poin di atas menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang membidangi Pemilu dengan agenda evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, Kamis (10/9).

Rapat yang dimulai pukul 13.30 WIB ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.  Rapat dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua DKPP Muhammad. Tito hadir secara virtual, sementara pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP hadir langsung di DPR.

Doli menyebut pihaknya terus memonitor jalannya tahapan Pilkada 2020. Hasilnya, Komisi II menemukan sejumlah pelanggaran.  “Rapat ini cukup penting melihat dinamika yang berkembang. Kami memonitor tanggal 4 sampai 6 September adalah tahapan pendaftaran calon. Kita melihat banyak sekali pelanggaran-pelanggaran protokol COVID-19,” kata Doli, di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).

“Di satu sisi memang kita melihat antusiasme masyarakat cukup positif, tetapi karena kita masih menghadapi pandemi, kalau tidak diatur itu akan menimbulkan masalah baru,” lanjut Doli.

Seperti diketahui, pendaftaran paslon Pilkada 2020 pada 4-6 September lalu banyak menuai sorotan. Pasalnya, para bakal calon dan para pendukungnya banyak yang mengabaikan protokol COVID-19.

Bawaslu bahkan mencatat sebanyak 243 bakal calon telah melanggar protokol COVID-19. Data itu pun sudah diserahkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Presiden Jokowi sendiri bahkan telah mengeluarkan pernyataan agar masyarakat berhati-hati dengan klaster baru penyebaran virus corona di Pilkada. (red)

Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami:

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti