BONTANG – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM (30) dan HE (35) karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku diringkus di Jalan Jenderal Soedirman, Gang Selat Karimata, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo, menyatakan pasutri yang tinggal di Bontang Kuala itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu. Keduanya mendapatkan pesanan sabu senilai Rp 400 ribu dari calon pembeli yang sedang di Selat Karimata 1 RT 9, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Namun, polisi mengetahui rencana transaksi narkoba itu setelah mendapat informasi dari masyarakat. Polisi lalu mengintai pelaku Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat diciduk, polisi menemukan sabu yang sempat dibuang HE (istri AM) sebanyak dua poket kecil dengan berat 0,33 gram dan 0,39 gram di selokan.
“AM merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini dia masih menjalani bebas bersyarat,” kata Winaryo, Kamis (17/3/2022). Sementara sabu yang disita dari tangan AM dan HE tambah Winaryo, didapat dari seseorang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit handphone dan satu bungkus rokok sebagai barang bukti. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Kantor BNNK Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini pelaku telah kami amankan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 16 tahun penjara. (ahr)