spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi III DPRD Samarinda Sarankan Damai, Kisruh PT Insani-Warga Simpang Pasir 

SAMARINDA – Warga Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran dilaporkan ke pihak kepolisian oleh perusahaan tambang batu bara PT Insani lantaran diduga telah melakukan penambangan ilegal di kawasan perusahaan.

Atas hal itu Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Insani beserta sejumlah warga Kelurahan Simpang Pasir, Rabu (16/3/2022).

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Mujianto mengatakan, permasalahan ini bermula saat masyarakat sekitar melakukan pematangan di sekitar lahan milik PT Insani.

Secara tak sengaja warga menemukan batu bara. Karena keterbatasan pengetahuan yang dimiliki, warga memilih untuk menjual emas hitam tersebut.

“Dari kronologis yang saya lihat kali ini, dasarnya mereka (warga) kurang pengetahuan. Yang awal mulanya pematangan lahan sekaligus menimbun lubang tambang, mereka menemukan batu bara,” ucapnya.

Mujianto juga menjelaskan bahwa hal itu dilakukan oleh warga lantaran tidak mengetahui kegunaan batu bara tersebut.

“Itu juga mereka tanya ke warga lain mencari tahu mau diapakan batu ini. Jika ada yang beli tentu kan jadi duit, itu pun (uang) digunakan untuk (kegiatan) sosial juga,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kapolresta Samarinda Pastikan Keamanan Rute Menuju IKN dalam HUT RI ke-79

Mujianto mengaku prihatin atas kejadian yang dialami warga Kelurahan Simpang Pasir. Dia meminta perusahaan lebih memaklumi atas ketidaktahuan warga tersebut.

“Mereka ini pematangan lahan, jika diperjalanan mereka menemukan batu (bara) ya tolong dibina. Karena mereka ini tidak mengerti soal itu. Harapannya PT Insani bisa berjiwa besar terkait gejolak sosial yang ada di Simpang Pasir,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RT 13 Keluarahan Simpang Pasir, Eko mengungkapkan, acuan kerja warga sebenarnya hanya pematangan lahan, serta menimbung lobang eks tambang yang berada di lokasi.

“Jadi intinya saya kerja di situ berdasarkan perintah pemilik lahan, dan kesepakatan masyarakat untuk menimbun lobang tambang yang ada di situ,” imbuhnya.

Eko menyebut tidak punya rencana menambang apapun di kawasan tersebut. “Bahkan saya sendiri hitung-hitungan menambang itu saya tidak tahu,” paparnya.

Saat disinggung soal uang hasil penjualan batu bara, Eko menyebut digunakan warga untuk kebutuhan lingkungan sekitar.

“Kalau perkiraan saya itu di angka 800 ton dengan harga pembelian 300 ribu rupiah. Awalnya bukan penambangan kami itu, pematangan lahan juga ada suratnya. Kalau masalahnya kami dibilang tambang ilegal saya tidak tahu tambang ilegal itu seperti apa,” sebutnya.

BACA JUGA :  AMDAL Terowongan Diduga Bermasalah, Andi Harun : Revisi AMDAL Itu Hal Biasa, Terlalu Dibesar-Besarkan

Eko menyebut laporan yang dilayangkan PT Insani ke polisi masih dalam tahap proses awal. Untuk itu, dia siap jika nanti dimintai keterangan oleh aparat.

“Sebagai warga yang baik saya cuma bisa mengucap maaf sebesar-besarnya. Kami harapannya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kami cari makan hari-hari saja susah,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.