TENGGARONG – Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (Raperda) disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kukar. Melalui agenda Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Senin (7/6/2021). Dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.
Diantaranya Perda terkait gerakan etam mengaji, perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan BUMD PT Mahakam Gerbang Raja Migas dan perubahan atas Perda nomor 22 tahun 2016 tentang persamaan gender dalam pembangunan. Hingga pengujian berkendara dan tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
“Untuk distribusi dan masalah ekstraktif, mungkin akan ditunda hingga tahun penganggaran yang akan datang,” ungkap Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.
Hal ini diputuskan karena Raperda yang berkaitan dengan peran serta lokal terhadap Industri Ekstraktif Minyak dan Gas Bumi ini, masih diperlukan adanya kajian ulang. Sehingga kembali dibahas pada tahun anggaran mendatang.
Sementara terkait Perda tentang pembentukan BUMD PT Mahakam Gerbang Raja Migas disahkan oleh DPRD Kukar, tapi harus diberikan beberapa catatan oleh DPRD Kukar. Banyak masukan-masukan yang meminta terkait pengisian struktur di dalam perusda milik Kukar tersebut di seleksi dengan baik lagi. Memang orang-orang yang berkompeten.
“Jangan sampai seperti yang lalu-lalu, perusda ini tidak bisa berkembang dan tidak bisa mengembangkan diri,” kata Rasid.
Selain itu, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, jika 5 Raperda yang disahkan sesuai dengan kebutuhan pemkab saat ini. Terpenting sejalan dengan visi misi yang diusung pasangan Edi-Rendi hingga akhir jabatan mendatang. “Sebenarnya semuanya yang disahkan sejalan dengan visi misi kami Kukar Idaman,” ujar Rendi.
Terkait beberapa catatan yang diberikan oleh DPRD Kukar dalam pengesahan Perda terkait PT MGRM. Pemkab pun memastikan bakal menjadikan ini fokus penting. Bagaimana bisa berdampak bagi daerah. “Kedepan akan terus dilakukan evaluasi bersama,” tutup Rendi. (mad)