spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengusaha-Petani Ambarawan Darat di Mediasi Pekan Depan, Camat-Kapolsek Sebut Lahan Sengketa Kantongi IUP

TENGGARONG- Camat Samboja, Burhanudin buka suara soal sengketa lahan antara kelompok petani dan perusahaan penambang batu bara di RT 6 Kelurahan Ambarawang Darat, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

Menurut Burhanudin, kawasan yang digarap oleh PT BSS masuk dalam konsesi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Sehingga memang tidak ada terbit surat menyurat kepemilikan lahan,” ungkap Burhanudin pada awak media, Jumat (11/3/2022).

Sementara itu, berdasar informasi yang dapatkan, ada masyarakat atau kelompok petani yang menanam kelapa sawit, dan buah-buahan seperti nanas di lahan yang sama. Namun secara legalitas, surat menyurat kepemilikan di lahan tersebut tidak ada. Tidak ada hak atas tanah untuk masyarakat, karena lahan itu sempat kosong, maka ditanami oleh petani.

“Tapi memang ada IUP disitu, PT BSS. Ada IUP tahun 2019. Artinya lengkap, saya lihat ada fotokopi-nya,” ungkap Burhanudin.

Dengan kata lain, di lahan yang sama saat ini berlangsung dua aktivitas. Masyarakat atau petani bercocok tanam, di pihak lain ada aktivitas pertambangan di wilayah yang ditanami masyarakat tersebut.

BACA JUGA :  Pakai Senjata untuk Rampok Toko Emas di Tenggarong, 3 Pelajar Ditangkap, Ini Kronologisnya

Hal serupa diungkapkan Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama. Dia membenarkan sempat ada perselisihan antara kelompok tani dan pihak perusahaan. Dimana kelompok petani keberatan lahan yang mereka tanami digusur oleh perusahaan.

Meskipun begitu, sejauh ini Polsek Samboja belum menerima laporan, dari kedua pihak yang sempat berseteru tersebut. Namun dipastikan masalah ini tetap dalam pantauan kepolisian Samboja.

“Nggak salah juga minta mediasi, tapi untuk laporan ke Polsek Samboja belum ada,” terang Adyama.

Dikatakan, dalam waktu dekat akan ada mediasi yang melibatkan kedua belah pihak, bertempat di kantor kecamatan pada pekan depan. Dimana dirinya selaku Kapolsek akan diundang langsung bersama Danramil.

Saat ditanya apakah perusahaan memiliki legalitas untuk menambang, Adyama mengatakan memang secara kepemilikan IUP, perusahaan tersebut memang memenuhi. Namun apakah lokasinya di tempat yang disengketakan, Adyama belum berani berkomentar banyak. “Yang jelas IUP-nya ada,” tutup Adyama. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.