BONTANG – Niat awal RRS atau Bari jauh-jauh ke Bontang adalah mencari kerja. Ternyata pekerjaan yang dicari, sama susahnya dengan tempat asalnya Jombang, Jawa Timur. Tak punya duit karena terus menganggur, pria 23 tahun memilih jalan pintas jualan sabu-sabu.
“Pengakuan tersangka, dia menjual barang haram itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari karena dia belum dapat kerja,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, Senin (7/9/2020).
Bari yang selama di Bontang tinggal di Jl Tenis Gg Al Hijrah RT 31, Api Api, Bontang Utara itu, ditangkap polisi pada Sabtu (5/9/2020), karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 1,12 gram dibungkus dalam 2 plastik klip.
Menurut Ngurah, tersangka ditangkap di Jl HM Ardans RT 25, Satimpo, Bontang Selatan saat menunggu rekanannya di pinggir jalan. Kepolisian, lanjut Gusti masih terus menyelidiki siapa pemasok narkoba pada Bari.
Selain barang bukti sabu-sabu, dari penangkapan yang bermula dari laporan masyarakat tersebut, petugas juga menyita 4 plastik klip, 1 sedotan berujung runcing, 1 pipet kaca, 1 korek gas, 1 stabile warna orange, 1 alat isap atau bong, sebuah ponsel, tas ransel, dan celana jins yang dijadikan Bari untuk menyimpan sabu.
Akibat perbuatannya, tambah Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono, Bari telah ditahan karena diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun hingga terberat 20 tahun penjara. (red2)