SAMARINDA– Panitia Khusus (Pansus) pembahas revisi Perda nomor 10 tahun 2012, tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus batu bara dan kelapa sawit telah mengantongi data perusahaan yang tidak memiliki jalan khusus untuk mengangkut muatannya. Minindaklanjuti hal tersebut, pansus akan memanggil perusahaan dimaksud untuk memastikan permasalahannya.
Ekti Imanuel selaku Ketua Pansus menyatakan akan segera memanggil perusahaan batubara dan sawit yang diduga masih melanggar Perda nomor 10 tahun 2012 m. Menurutnya, salah satu penyebab rusaknya jalan umum di Kaltim karena muatan berlebihan dari truk batu bara dan sawit.
“Yang banyak belum ada jalan hauling itu sawit, kalau batu bara ada yang sudah ada, tapi jalan crossingnya yang tidak ada,” terangnya, Rabu (9/3/2022).
Anggota Pansus Sarkowi V Zahry mengatakan, perusahaan yang dipanggil nanti akan dimintai penjelasannya. Menurutnya, Perda ini sudah disahkan sejak 2012, sehingga kecil kemungkinan perusahaan tidak mengetahui adanya payung hukum ini. Yang jelas, menurut Sarkowi, Perda ini setelah direvisi harus berlaku dengan sarana, prasarana yang lengkap serta perlu penegakan hukum.
“Apakah mereka (perusahaan) tahu, apakah dia sengaja atau tidak untuk tidak membangun (jalan khusus) itu yang akan kita tegaskan. Selama ini apa kendalanya, siapa tahu ada aturan yang lain di atas perda ini yang harus berlaku,” jelasnya.
Anggota pansus lainnya, Syafruddin menegaskan, setelah memanggil satu perusahaan batu bara dan sawit yang disinyalir tidak memiliki jalan khusus untuk muatannya, pansus akan memberi rekomendasi. Ia membeberkan ada lebih dari 50 perusahaan tambang batu bara dan lebih dari 70 perusahaan sawit yang menggunakan jalan umum, baik jalan kabupaten/kota, provinsi maupun jalan nasional.
“Tentu pansus ini akan memberi rekomendasi apakah nanti perusahaan ini dicabut IUP-nya atau bagimana, yang jelas datanya kita sudah ada. Nanti kita kaji sejauh mana keterlibatan mereka dalam kerusakan jalan,” tegasnya.(eky)