spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPPU Temukan Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Dijual di Atas HET

BALIKPAPAN – Kepala Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Manaek SM Pasaribu mengatakan, saat ini ada perpindahan perilaku masyarakat yang beli minyak goreng ke ritel modern yang sebelumnya beli di pasar tradisional.

“Kami menemukan beberapa indikasi adanya temuan dari pasar tradisional sudah mendapatkan modal diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), ini juga kita konfirmasi ke distributor apakah menjual sudah dibawah HET atau malah di atasnya. Inilah yang perlu kami telusuri lagi, apakah benar pasar tradisional itu membeli harga modalnya di atas HET dari distributor,” ujarnya.

Pihak KPPU juga sudah melakukan pemantauan dari Oktober 2021 dan ini masuk tahap penelitian, saat ini sudah dipanggil beberapa pihak dari Produsen, distributor dan sudah dilakukan penelitian di Jakarta. Data dan informasi ini dikumpulkan setiap minggu mengenai survei-survei dan di laporkan ke kantor wilayah.

“Jadi ada banyak yang kami temukan kemarin, perilaku dari masyarakat ini yang pertama memang kami melihat ada fenomena adanya kekurangan pasokan dari produsen ke distributor, dan adanya panic buying masyarakat yang dikarenakan masih ada terlihat harga yang berbeda, baik di pasar tradisional maupun di ritel modern. Memang trennya ritel modern di Balikpapan sudah sesuai HET, tapi di pasar tradisional bisa dilihat harganya di atas HET,” katanya.

BACA JUGA :  Melangkah dengan Gaya, Birkenstock Kini Hadir di Pentacity Balikpapan

Kata Manaek, inilah yang menjadi fenomena yang agak sedikit berbahaya, karena bisa jadi distributor ini memilih menjual ke pasar tradisional karena mendapatkan untung lebih tinggi. “Kami lihat juga dari sisi perbandingan, seperti contoh di Samarinda di Pasar Segiri ada bandling, jika beli minyak goreng satu liter Rp 14 ribu, wajib membeli santan, artinya adanya bundling dan ini salah satu pelanggaran dari UU Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha,” tuturnya.

Sementara itu pemilik PT Has Jaya, Has Hadi Susanto mengatakan jika pihaknya sebagai distributor minyak goreng tidak pernah menjual harga diatas HET ke pasar, sehingga pedagang menaikan harga jual di atas HET.

“Kami menyalurkan ke pedagang malah dibawah HET sekitar Rp 13.500 perliter, sehingga tidak benar kalau dari kami yang menaikan harga duluan,” kata Has Hadi Susanto.

Sementara Manajer Operasional MAXI Swalayan mengakui pihaknya pernah menerapkan syarat membeli minyak goreng wajib belanja Rp 100 ribu. Namun sudah dihentikan karena mendapat kritikan masyarakat, dan ditegur oleh Dinas Perdagangan dan KPPU.
“Padahal maksud kami itu untuk membatasi masyarakat saja. Jadi mereka yang beli minyak goreng itu adalah benar-benar orang yang membutuhkan,” kata Waluyo. (bdu)

BACA JUGA :  PPKM di Balikpapan Diperpanjang hingga 12 Februari, Bontang sampai 14 Februari
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img