BONTANG – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan dan Satreskrim Polres Bontang membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di Gudang Cahaya Setya Utama di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Dari penggerebekan tersebut ditemukan ratusan kardus minyak goreng, yang diduga sengaja ditimbun oleh pihak pengelola gudang.
Ditemukan pula 30 dus minyak goreng yang keluar dari gudang secara ilegal, oleh karyawan gudang untuk diperjualbelikan ke keluarganya.
“Inikan tidak boleh, karena pola seperti itu ilegal. Seharusnya dari gudang ini menyalurkan langsung ke toko agar kontrol penjualan bisa dilakukan,” ucap Kabid Perdagangan Nurhidayah Diskop UKMP kepada awak media, Selasa(8/3/22).
Nurhidayah menyebutkan sidak dilakukan lantaran masyarakat masih sulit mendapat minyak goreng subsidi, padahal informasi dari distributor di Samarinda menyebutkan, minyak goreng sudah dikirimkan ke Bontang.
“Dari distributor Samarinda masuk ke Cahaya Setia Utama sebanyak 50.500 liter. Kita juga heran kenapa di pasar jadi langka,” bebernya.
Disebutkan, jumlah minyak goreng yang dikirimkan belum itu mampu menstabilkan harga di pasar.
“Normalnya dulu, 10 kontainer dan datangnya 10, kalau sekarang terbatas memang. Dijadwalkan 10, yang datang hanya 2 kontainer. Tapi kalau itu terdistribusi dengan benar saya rasa ini cukup buat masyarakat kita,” ungkapnya.
Dari catatan yang diterima dari pihak manajemen Cahaya Setya Utama, ada 27 toko yang terdaftar.l, diantaranya Agen Beras Pinrang, Toko Samaria, Toko Fadilla, Gunung Mas, Toko Anda, dan Mega Buana.
“Kita akan pantau semua toko yang masuk list itu,” jelas Nurhidayah.
Langkah itu bertujuan memastikan apakah harga jual dari pedagang sesuai dengan aturan harga eceran tertinggi atau HET Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
Dimana harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit ditetapkan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000.
“Kalau dari gudang inikan harganya Rp 140.500 per dusnya atau Rp 23.500 kemasan 1,8 liter. Harganya di toko itu dijual Rp 28-30 ribu masih wajar, tapi temuan kita ‘kan harga jualnya sampai Rp 38 ribu. Ini kelewatan, ini perlu dikontrol,” ucapnya.
Sementara itu, Ilham, Manager Cahaya Setya Utama mengatakan telah menyalurkan minyak goreng yang masuk di gudangnya sesuai dengan list toko yang diterimanya dari sales.
“Secara keseluruhan ada 1.512 dus yang diterima dari agen Samarinda. Dari semua itu minyak goreng yang keluar, semuanya melalui sales karena mereka yang tahu lapangan,” terangnya.
Namun ia mengaku masih ada sekitar 200 dus yang belum ada pemiliknya. Disinggung soal penjualan ilegal minyak goreng yang diduga melibatkan anak buah di gudang, Ilham mengaku kecolongan dan akan mempertanggung jawabkan hal tersebut.
“Ini saya nggak tahu, tapi sebagai pimpinan saya akan mempertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Polres Bontang Unit 2 Intelkam Iptu Toto mengaku telah menemukan cukup bukti atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi penyaluran minyak goreng.
“Tadi itu ada 30 dus yang diduga dijual ilegal, bukti lain nota penjualan tidak sesuai peruntukannya. Kita akan tindak lanjuti prosesnya yang akan ditangani langsung Reskrim,” tandasnya.(ahr)