Berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Kutai Timur untuk menekan angka pengangguran. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim masih merumuskan formula yang tepat untuk meminimalisasi jumlah pengangguran di Bumi Untung Banua (sebutan Kutim).
Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif menyebutkan, saat ini pihaknya sedang membahas usulan peraturan daerah (perda) untuk menghapuskan salah satu persyaratan melamar kerja yang dianggap menyulitkan para pencari kerja.
“Pengalaman kerja minimal sekian tahun, syarat itu mau coba kami hapuskan supaya siapapun bisa mendapatkan hak untuk melamar pekerjaan,” tegasnya kepada Media Kaltim, Jumat (4/3/2022).
Menurutnya, hal itu salah satu upaya pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif untuk melindungi dan memberdayakan tenaga kerja Kutim. “Rancangan perda sudah disampaikan kepada DPRD, tentang perlindungan tenaga kerja lokal,” sebut Dirman, sapaan akrabnya.
Kalau raperda tersebut sudah disepakati dan disahkan, maka para pencari kerja tak perlu dipusingkan dengan syarat pengalaman kerja minimal sekian tahun yang selama ini diterapkan dalam proses lamaran kerja.
Meski begitu, calon tenaga kerja di Kutim harus memiliki kompetensi yang maksimal. Setidaknya para tenaga kerja sudah memiliki bekal untuk terlibat dalam dunia kerja. “Kompetensinya itu lewat pelatihan atau kursus yang tersertifikasi. Jadi cukup melampirkan itu,” tambahnya.
Selain merumuskan persyaratan kerja, Disnakertrans juga mencoba mengurangi angka pengangguran melalui koordinasi dengan berbagai perusahaan. “Kami terus lakukan komunikasi dengan berbagai perusahaan sebagai upaya menekan angka pengangguran,” tambahnya.
Disnakertrans Kutim menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta untuk menyalurkan tenaga kerja. Semakin banyak tenaga kerja Kutim yang terserap menurut dia, maka akan bisa menurunkan angka pengangguran di daerah itu.
Dirman mengatakan salah satu penyebab pencari kerja kesulitan mendapat pekerjaan karena minim keterampilan kerja. Selain itu, jumlah lowongan kerja terbilang sedikit, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini. “Bahkan, banyak perusahaan mengurangi karyawan mereka,” katanya.
Pemkab Kutim sudah berupaya keras mengatasi masalah ini. Berbagai pelatihan untuk meningkatkan keterampilan sudah dilakukan. Tahun lalu, misalnya, Disnakertrans dan perusahaan swasta melaksanakan dua pelatihan kerja yakni kursus mekanik dan operator.
Disnakertrans juga pernah memberikan pelatihan berwirausaha bagi warga Sangatta. Materi pelatihannya meliputi kursus tata boga, mengelas, hingga menjahit. Peralatan berwirausaha pun turut diberikan. Tapi, lowongan kerja yang sangat minim membuat upaya itu seperti sia-sia.
“Kalau diberi pelatihan terus, tapi tidak ada pekerjaan, ‘kan, kasihan juga. Jadi harus melihat pasar,” urai Dirman. Namun minimnya penyerapan tenaga kerja di Kutim ungkapnya, dipengaruhi jenjang pendidikan dan kompetensi yang tidak sesuai.
“Jenjang pendidikan berikan andil tingginya jumlah pengangguran di Kutim,” tambahnya. Disnakertrans mencatat sekitar 70 persen atau 600 orang pencari kerja pada 2021 merupakan lulusan SMA sederajat.
Pada 2021 katanya, jumlah pencari kerja di Kutim terdata melalui pembuatan kartu kuning sebanyak 897 orang. Angka pencari kerja itu mengalami penurunan dari jumlah pencari kerja pada 2020, yakni sebanyak 1.185 orang yang tercatat membuat kartu kuning.
“Penurunan angka pencari kerja itu dipengaruhi adanya penyerapan tenaga kerja untuk kebutuhan di sejumlah perusahaan,” ujarnya.
Meski demikian, dia memastikan ikhtiar mengatasi masalah pengangguran tak berhenti. Pelatihan dan mencarikan peluang kerja terus dilakukan pemerintah kabupaten. “Memberikan pelatihan dan peluang kerja adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya kami namun juga dinas lain dan swasta,” ujarnya. (ref)