spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ayah, Anak, dan Menantu Curi Kabel PLN 11 Meter

BONTANG – Empat pelaku pencurian kabel puding milik PLN sepanjang 11 meter diringkus polisi di Jalan Perum Handil Kopi Blok B Nomor 63 RT 33 Sambutan, Samarinda, Kamis (3/3/2022), sekira pukul 13.30 Wita. Keempat pelaku terdiri dari ayah, anak dan menantu, yaitu berinisial AT (52), RAN (23), N (40), dan SB (29).

“Pelaku pencuri ini satu keluarga, yakni ayah, anak dan menantu,” kata Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Sabtu (5/3/2022).

Mandiyono mengatakan, penangkapan dilakukan tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polsek Sungai Pinang. Polisi mengamankan tiga pipa besi, dua gunting besi, sebuah helm biru, sebuah jaket merah, sebuah kunci gandu listrik, dan satu buah pipa pengait kabel.

Mandiyono menjelaskan, pencurian itu diketahui ketika seorang karyawan PLN Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapat laporan dari warga yang melihat gerak-gerik para pelaku yang mencurigakan di gardu PLN Perum Lembah Asri RT 51, Belimbing, Bontang Barat, Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 11.00 Wita.

Setelah karyawan PLN mengecek ke lapangan, ternyata kabel puding (kabel NYY 150) dengan panjangnya 11 meter telah hilang. “Kejadian ini membuat PLN mengalami kerugian Rp 8 juta,” imbuhnya.

Pelaku beraksi dengan memanjat dan memotong kabel hidup, tetapi kabel yang dipotong tak mempunyai pelanggan. “Salah satu pelaku pernah bekerja ditempat yang sama, jadi tahu mana kabel yang harus dipotong,” ungkapnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut di Mako Polres Bontang. Salah satu pelaku berinisial AT merupakan residivis atas kasus asusila dan mendapat hukuman penjara selama lima tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Mandiyono. (ahr)

16.4k Pengikut
Mengikuti