TENGGARONG – Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar menangkap pengedar sabu berinisial GP (22), Jumat (4/3/2022).
Pelaku diringkus saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Poros L2, Gang Janoko, Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang, sekitar pukul 22.00 Wita.
Pelaku yang merupakan warga RT 09 Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang, tertangkap tangan membawa satu paket besar sabu-sabu.
GP sempat berusaha menghilangkan barang bukti ke semak-semak sekitar lokasi TKP, namun berhasil ditemukan polisi. Begitu dibuka, didapati 35 poket sabu-sabu berbagai ukuran, dengan berat kotor 21,82 gram.
“Saat diamankan pelaku melempar sesuatu ke bawah rumput-rumput selanjutnya di cek dan dibuka isinya sabu-sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan lewat keterangan resminya, Sabtu (5/3/2022).
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui sudah menjalankan bisnis haramnya selama setahun belakangan.
GP memilih jadi pengedar narkoba karena untungnya besar, ditambah dia juga tak punya pekerjaan alias pengangguran
Rachmawan menambahkan, Satresnarkoba Polres Kukar terus menelusuri siapa bandar besar yang menyuplai sabu ke GP.
Yang pasti, kini GP sudah mendekam di sel tahanan Polres Kukar. Disita pula barang bukti berupa plastik klip yang digunakan untuk membuat paket kecil sabu-sabu, 1 sendok takar, 1 timbangan digital, handphone dan motor Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi KT 3378 JZ. (afi)