spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cerita Lain 2 Pelaku Curas di Tenggarong, Bersahabat di Lapas Sepakat Mencuri Lagi Selepas Bebas

TENGGARONG– Bukannya bertobat, malah kembali berbuat jahat. Kalimat ini sepertinya pantas  menggambarkan kelakuan duo pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), ARS dan AAF, yang sempat meresahkan warga Tenggarong pekan lalu.

Dari yang tidak saling kenal, kini mereka jadi akrab layaknya sahabat. ARS dan AAF diketahui berkenalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong. Saling berbagi cerita, awal mula kenapa mereka bisa masuk penjara. Bahkan mungkin saling berbagi ilmu, kiat dalam merampok, mencuri ataupun kejahatan lain.

Karena cocok satu sama lain, dua  pemuda yang sama-sama berumur 26 tahun itu, sepakat  kerja bareng saat sudah bebas nanti. Benar saja, dua pemuda yang masih menjalani program asimilasi atau wajib lapor ini, kembali menjalankan aksinya setelah bebas pada 2021 lalu.

Tuntutan perut, ditambah tidak punya pekerjaan tetap, menjadi dalih utama mereka kembali menggeluti pekerjaan lama. Menjadi pelaku pencurian kembali, peran yang pernah mereka lakukan sebelumnya. Hasilnya,  penjara kembali jadi persinggahan mereka karena diduga kuat menjadi pelaku curas di Jalan Gunung Sedayu dan Jalan Durian, Tenggarong.

BACA JUGA :  Narkoba Menggila di Kukar, Selama Pandemi 1.609 Orang Dipenjara, 17 Kg Sabu Disita 

“Kedua pelaku residivis, kedua pelaku ketemu di lapas, saat keluar kembali bersama melakukan aksinya,” ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kukar, Iptu M Anton Masruri pada mediakaltim.com, Jumat (4/3/2022).


ARS dan AAF yang kini jadi pesakitan saat ditangkap oleh Polres Kukar. (Rafi’i/Media Kaltim)

Praktis, ini menjadi kali kedua, duo sekawan merasakan kembali dinginnya lantai penjara untuk beberapa tahun kedepan.

Saat beraksi, ARS dan AAF saling berbagi tugas. ARS biasanya bertugas mengawasi rumah yang mereka datangi, sementara AAF  perannya eksekutor atau masuk ke rumah korban.

Pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 05.00 Wita, keduanya menjalankan aksinya. AAF masuk melalui ventilasi jendela, dan mengambil handphone dari korban yang kebetulan anggota Korps l Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Tidak hanya mengancam korban dengan parang dan mengambil handphone, AAF diketahui  sempat berniat melakukan perbuatan asusila. Menyuruh korban membuka baju, namun korban keburu berteriak dan dikejar  suami korban. Namun AAF dan ARS berhasil kabur.

Berdasarkan ciri-ciri yang didapat Tim Alligator, kedua pelaku berhasil diringkus di rumah mereka masing-masing. Ada yang ditangkap saat tidur, dan satu pelaku lainnya saat lagi bersantai di rumah.

BACA JUGA :  21 Bangunan Ludes Terbakar di Desa Sungai Payang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

“Ada satu pelaku yang sempat melarikan diri, dikejar dan berhasil ditangkap,” tutup Anton.

Menurut pengakuan AAF, hasil perampokan akan digunakan   untuk mabuk-mabukan. Dia juga berdalih, parang yang dibawa hanya untuk hanya menakut-nakuti korban saja.

“Tidak ada rencana menganiaya, mau nakutin aja,” ujar AAF tertunduk lesu.

Kini keduanya bertemu kembali di ruang tahanan karena dijerat  Pasal 365 KUHP dan/atau 368 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img