TENGGARONG– Bukannya bertobat, malah kembali berbuat jahat. Kalimat ini sepertinya pantas menggambarkan kelakuan duo pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), ARS dan AAF, yang sempat meresahkan warga Tenggarong pekan lalu.
Dari yang tidak saling kenal, kini mereka jadi akrab layaknya sahabat. ARS dan AAF diketahui berkenalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong. Saling berbagi cerita, awal mula kenapa mereka bisa masuk penjara. Bahkan mungkin saling berbagi ilmu, kiat dalam merampok, mencuri ataupun kejahatan lain.
Karena cocok satu sama lain, dua pemuda yang sama-sama berumur 26 tahun itu, sepakat kerja bareng saat sudah bebas nanti. Benar saja, dua pemuda yang masih menjalani program asimilasi atau wajib lapor ini, kembali menjalankan aksinya setelah bebas pada 2021 lalu.
Tuntutan perut, ditambah tidak punya pekerjaan tetap, menjadi dalih utama mereka kembali menggeluti pekerjaan lama. Menjadi pelaku pencurian kembali, peran yang pernah mereka lakukan sebelumnya. Hasilnya, penjara kembali jadi persinggahan mereka karena diduga kuat menjadi pelaku curas di Jalan Gunung Sedayu dan Jalan Durian, Tenggarong.
“Kedua pelaku residivis, kedua pelaku ketemu di lapas, saat keluar kembali bersama melakukan aksinya,” ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kukar, Iptu M Anton Masruri pada mediakaltim.com, Jumat (4/3/2022).
Praktis, ini menjadi kali kedua, duo sekawan merasakan kembali dinginnya lantai penjara untuk beberapa tahun kedepan.
Saat beraksi, ARS dan AAF saling berbagi tugas. ARS biasanya bertugas mengawasi rumah yang mereka datangi, sementara AAF perannya eksekutor atau masuk ke rumah korban.
Pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 05.00 Wita, keduanya menjalankan aksinya. AAF masuk melalui ventilasi jendela, dan mengambil handphone dari korban yang kebetulan anggota Korps l Wanita Angkatan Darat (Kowad).
Tidak hanya mengancam korban dengan parang dan mengambil handphone, AAF diketahui sempat berniat melakukan perbuatan asusila. Menyuruh korban membuka baju, namun korban keburu berteriak dan dikejar suami korban. Namun AAF dan ARS berhasil kabur.
Berdasarkan ciri-ciri yang didapat Tim Alligator, kedua pelaku berhasil diringkus di rumah mereka masing-masing. Ada yang ditangkap saat tidur, dan satu pelaku lainnya saat lagi bersantai di rumah.
“Ada satu pelaku yang sempat melarikan diri, dikejar dan berhasil ditangkap,” tutup Anton.
Menurut pengakuan AAF, hasil perampokan akan digunakan untuk mabuk-mabukan. Dia juga berdalih, parang yang dibawa hanya untuk hanya menakut-nakuti korban saja.
“Tidak ada rencana menganiaya, mau nakutin aja,” ujar AAF tertunduk lesu.
Kini keduanya bertemu kembali di ruang tahanan karena dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau 368 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (afi)