spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gerindra Belum Ajukan Nama Pengganti Jumarin Tripada 

TENGGARONG – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) rupanya belum mau buru-buru mengisi kekosongan yang ditinggalkan almarhum Jumarin Tripada. Buktinya, hingga dua pekan setelah almarhum tutup usia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar belum menerima surat permohonan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD Kukar, maupun dari partai politik (parpol) yang bersangkutan.

Hal ini dikatakan komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafillah. Dijelaskan olehnya, KPU Kukar sifatnya hanya menunggu. Saat surat permohonan PAW sudah ada di meja KPU, barulah pihaknya bisa mulai memprosesnya paling tidak 5 hari kerja setelah mengantongi surat permohonan.

“Sampai hari ini belum ada, permintaan PAW untuk anggota yang berhalangan tetap,” ujar Nofand pada mediakaltim.com, Sabtu (26/2/2022).

Nofand menjelaskan, begitu sudah mengantongi surat permohonan PAW dari DPRD Kukar, KPU Kukar akan segera melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota DPRD Kukar yang memperoleh suara Pileg 2019, di bawah nama almarhum Jumarin Tripada. Mereka yang diverifikasi itu adalah calon anggota daerah pemilihan (Dapil) dan parpol yang sama, yakni Samboja, Muara Jawa, dan Sangasanga.

Selanjutnya, ketika sudah memberikan nama, KPU Kukar kemudian akan membalas surat dari DPRD Kukar dengan memberikan nama sesuai peringkat di bawah almarhum Jumarin Tripada.

“Yang jelas seperti itu, selesai tugas kita jika memberikan nama ke DPRD Kukar,” ungkap Nofand.

Jumarin Tripada tutup usia pada Ahad (13/2/2022) sekitar pukul 23.00 Wita, dikediamannya di Kecamatan Muara Jawa. Almarhum sempat dua periode menjadi anggota DPRD Kukar dari Gerindra yakni 2014-2019 dan 2019-2024. (afi)

16.4k Pengikut
Mengikuti