TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menggratiskan biaya penyeberangan kapal feri bagi kendaraan yang belum bisa melewati jalan rusak di Dusun Pandamaran, Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan. Penyeberangan gratis ini hanya untuk kendaraan yang memiliki berat dibawah 8 ton.
Sebelumnya Asisten II Sekkab Kukar Wiyono mengatakan, Pemkab Kukar akan memberikan subsidi tarif penyeberangan menggunakan feri. Untuk kendaraan roda 4 dan 6 sebesar Rp 30 ribu, sehingga tarif yang berlaku nantinya Rp 170 ribu, sedangkan pikap dengan muatan senilai Rp 220 ribu untuk satu kali penyeberangan.
Pengalihan arus lalu lintas melewati penyeberangan feri ini imbas dari perbaikan jalan penghubung tiga kecamatan di Dusun Pandamaran, Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan. Agar perbaikan berjalan lancar, jalan tersebut akan ditutup mulai 22 Februari hingga 7 Maret 2022.
Untuk kendaraan besar, seperti truk angkutan dan lainnya yang memiliki tonase di atas 8 besar, sementara tetap menggunakan kapal penyeberangan feri yang berada di Kecamatan Kota Bangun.
“Diatas 8 ton, kalau kemudian diizinkan menggunakan dermaga perusahaan itu, kalau perusahaannya mengizinkan silahkan saja, tapi kita tidak tanggung jawab,” ungkap Asisten II Setkab Kukar, Wiyono pada mediakaltim.com, Rabu (23/2/2022).
Penutupan akses jalan di Dusun Pandamaran yang rusak parah berlangsung selama dua pekan, sejak 22 Februari hingga 7 Maret 2022. Alat berat yang berada di lokasi perbaikan tersebut, lebih banyak menarik mobil milik masyarakat yang ambles, sehingga tidak maksimal dalam proses perbaikan jalan. “Tidak bisa bekerja efektif di lapangan sehingga ini akan memperpanjang proses penyelesaian pekerjaan dan akan mengganggu,” lanjut Wiyono.
Terkait jadwal penyeberangan feri gratis yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Kukar, Wiyono melanjutkan akan menjadwalkan selama dua pekan ke depan. Namun masih menyesuaikan kondisi di lapangan. Jika pelaksanaan bisa lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan, bisa saja subsidi penyeberangan feri gratis dihentikan..
Sementara untuk kendaraan berat diatas 8 ton, seperti truk pengangkut sembako dan tabung gas, Wiyono berharap bisa beralih menggunakan mobil pikap untuk sementara waktu. Karena jika dipaksakan menggunakan jalan menuju dermaga milik PT REA dan PT TPS, dikhawatirkan akses jalan ini turut menjadi korban. Sehingga mengganggu proses lalu lintas dan rencana perbaikan jalan akses tersebut.
“Karena itu bukan milik pemda, jadi kita difasilitasi oleh perusahaan PT REA Kaltim dan PT TPS. Nanti kalau rusak kan kita tidak bisa memperbaiki karena itu bukan fasilitas umum,” tutup Wiyono.
Seperti diberitakan, warga sempat keberatan menggunakan penyebarangan feri karena tarif yang dipatok pemilik feri dinilai mahal. Awalnya, mereka meminta biaya Rp 500 ribu untuk kendaraan roda 6, roda 4 sebesar Rp 250 ribu, dan motor Rp 50 ribu. Alasannya, sebagai ganti biaya pembelian solar karena harus mendatangkan feri dari Kota Bangun.
Setelah dirundingkan, menurut Kades Tuana Tuha Tommy, akhirnya pihak kontraktor perbaikan jalan, bersedia membuat jalur khusus bagi motor. “Akhirnya disepakati motor (boleh) lewat, dibuatkan jalur tersendiri,” ujar Tommy dihubungi mediakaltim.com, Selasa (22/2/2022).
Diputuskan pula, tarif sekali menyeberang menjadi Rp 200 ribu untuk roda 4 dan Rp 400 ribu untuk kendaraan roda 6. Biaya penyeberangan tetap diberlakukan karena menurut keterangan pemilik kapal, tarif itu ditentukan sesuai jarak tempuh yang mencapai sejam lebih. “Kita minta ada subsidi dari Pemda,” harap Tommy. Belakangan Pemkab malah membuat kebijakan menggratiskan tarif penyeberangan. (afi)