spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPA Kaltim Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Pencabulan di Ponpes Kukar

TENGGARONG – Desakan agar kepolisian segera meningkatkan status oknum ustaz yang diduga telah mencabuli santrinya sendiri terus bermunculan. Kali ini desakan datang dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun meminta agar pihak berwajib segera meningkatkan status terlapor menjadi tersangka terhadap oknun ustaz tersebut. Alasannya, perbuatan terlapor sangat tak patut sebab korban masih 16 tahun yang seharusnya dididik dan dijaga, bukan malah dicabuli.

Terlebih status terlapor adalah tenaga pendidik di pondok pesantren (ponpes) tersebut. Tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, juga menciderai citra ponpes sebagai lembaga pendidikan. “Dengan tidak melihat latar belakang terduga pelaku. TRC-PPA Kaltim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ungkap Rina pada awak media, Jumat (18/2/2022).

Rina menegaskan, bila tidak ada penanganan secara hukum, dikhawatirkan kasus seperti ini akan terulang kembali. Tidak hanya di ponpes, tapi lembaga sekolah formal dan informal lain. Akibatnya, orang tua akan takut untuk menyekolahkan anak perempuannya.

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Pengetap 1,2 Ton Solar di Tenggarong Seberang

“Semoga kepolisian bisa melengkapi bukti dan saksi hingga bisa meningkatkan dari status terlapor menjadi tersangka,” ucap Rina.

Terkait kasus ini, Polres Kukar sudah melakukan gelar perkara, dan memeriksa 5 saksi di Unit PPA Reskrim Polres Kukar. Penyidik akan segera melengkapi alat bukti kemudian memutuskan status terlapor selanjutnya.

“Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, kita akan memenuhi terkait dengan alat buktinya,” jelas KBO Satreskrim Polres Kukar, Iptu M Anton Masruri. Untuk sementara, terlapor diharuskan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan. Upaya ini dilakukan agar terlapor tidak malarikan diri dari kasus yang menjeratnya.(afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.