spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu Rp 17 Miliar Nyaris Beredar di Kaltim, Dikirim dari Kalsel Kurir Diupahi Rp 10 Juta

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda membekuk Ramadhani (22) serta Robby, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 16,8 kilogram. Keduanya diamankan di rumah kontrakan mereka, Jalan Perumahan Pandan Wangi, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, pada Rabu (16/2/2022) malam.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, setelah kita kembangkan dua tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 16,882 kilogram dan 25 gram ekstasi,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Polisi Ary Fadil saat menggelar jumpa pers, Jumat (18/2/2022). “Kalau di rupiahkan, sabu ini sekitar Rp 17 miliar,” sambungnya.

Ary menambahkan, rencananya kristal mematikan yang berasal dari Kalimantan Selatan itu hendak diedarkan di Kalimantan Timur, termasuk Kota Samarinda. “Jadi barang ini juga diperkirakan berasal dari wilayah Kalimantan Selatan, salah satu pelakunya ada yang ditunjuk untuk menerima dan mengedarkan di Samarinda,” ungkap Ary.

Terkait dengan modus peredaran, Ary menguraikan, sabu dikirim sang pemilik dari Banjarmasin menggunakan jasa Ramadhani dan Robby, sebagai kurir dengan upah masing-masing senilai Rp 10 juta.

“Mereka ini masih menunggu arahan selanjutnya dari otak atau pemilik barang, karena yang kita amankan ini adalah rekrutmen dari pemiliknya. Sedangkan pemilik sabu kini masih kita kejar,” jelasnya.

Menurut Ary, ada kemungkinan jaringan narkotika yang diamankan ini merupakan jaringan yang sebelumnya juga telah diungkap, lantaran memiliki sejumlah keterkaitan yang hampir sama. Bahkan, dari hasil pengembangan diketahui peredaran sabu tersebut diduga kuat digerakan dari dalam lapas di wilayah Kalimantan Selatan.

“Untuk markas mereka ini selalu berpindah-pindah. Yang pasti kita akan memperketat jalur masuk ke Samarinda. Karena banyak jalur sungai yang bisa ditembus juga kita juga akan memperluas jaringan serta kerjasama dengan masyarakat,” pungkasnya.

Kini status Ramadhani dan Robby menjadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Samarinda, atas kepemilikan sabu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti