spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kerahkan Jajaran Pengawas Awasi Proses Pendaftaran, Ingatkan ASN

BONTANG – Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah menegaskan, akan melakukan pengawasan secara melekat proses pendaftaran pasangan calon yang berlangsung Jumat (4/9) besok hingga Minggu (6/9). Seperti pemeriksaan detail dokumen pendaftaran hingga para pendamping yang hadir saat pendaftaran di KPU Bontang.

“Kami akan ikut memeriksa dan memastikan bahwa dokumen yang disampaikan pasangan calon ke KPU sudah lengkap dan sah. Jangan sampai, KPU menerima dokumen yang tidak lengkap dan sah,” tegas Nasrullah saat Rapat Dengar Pendapat bersama Anggota DPRD Bontang, Rabu (3/9).

[irp posts=”3305″ name=”Besok Pendaftaran Calon, KPU Batasi Jumlah Massa yang Hadir”]

Selain soal dokumen, Nasrullah juga mengingatkan agar parpol atau pasangan calon, tidak melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam seluruh tahapan Pilkada Bontang 2020. Termasuk ASN, Nasrullah minta agar menahan diri dalam memberikan dukungan pasangan calon dan menjaga netralitas ASN secara langsung atau melalui media sosial.

“Pasti akan kami proses bila ada laporan atau temuan, kalau ditemukan ASN terlibat dalam Pilkada. Apalagi saat ini, sudah ada beberapa ASN yang kami proses dan sudah keluar rekomendasi sanksinya dari KASN,” sebutnya.

Dalam hearing ini, Wakil Ketua DPRD Bontang Junaidi juga menanyakan mengenai, alur permohonan sengketa, bila terjadi keberatan dari pasangan calon dalam tahapan pencalonan di Pilkada Bontang 2020.

[irp posts=”3308″ name=”Pendaftaran Calon di Bontang, Pendukung Paslon Bisa Saksikan lewat Daring”]

Menanggapi ini, Koordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang Aldy Artrian menerangkan, bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam penanganan sengketa. Sehingga, bagi pasangan calon, ada yang keberatan pada tahapan pencalonan, bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.

“ Yang bisa mengajukan sengketa adalah bakal pasangan calon atau pasangan calon. Bukan partai politik. Kemudian yang bisa dijadikan objek sengketa adalah Berita Acara atau SK KPU. Silakan nanti, bila nanti ada yang ingin mengajukan proses sengketa , datang ke Bawaslu,” pungkas Aldy. (yim/red)

[irp posts=”3313″ name=”Besok Adi-Basri Daftar, Neni-Joni KPU Masih Tunggu Konfirmasi”]

Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami:

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti