spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menteri ESDM Stop 24 Tambang di Kaltim

SAMARINDA – Harga material bangunan seperti pasir putih dan batu gunung mengalami kenaikan. Hal ini dampak dari ditutupnya tambang batu gunung dan pasir putih di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), menindaklanjuti edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Penjual material di Balikpapan, Rusdi, mengatakan harga pasir putih dan batu gunung naik karena stok menipis. Kalau biasanya ia menjual dengan harga Rp 1.000.000 per truknya, kini naik menjadi Rp 1.150.000. Begitu juga dengan harga batu gunung yang naik berkisar 10-20 persen menjadi Rp 450 ribu per kubiknya.

“Sulit sekarang mendapat pasir putih. Tambangnya ditutup, entah sampai kapan. Jadi stok kami yang ada di penampungan terbatas. Otomatis harganya jadi naik,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Sementara itu, pengusaha tambang batu gunung di Kutai Kartanegara (Kukar), Ardi, mengaku menutup tambang miliknya lantaran mendapat pemberitahuan dari pemerintah. “Saya diminta membuat laporan kegiatan dan penjualan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM menghentikan operasional 24 perusahaan tambang di Kaltim. Penghentian kegiatan ini karena perusahaan tersebut belum menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.

BACA JUGA :  Tersangka Gangguan Jiwa, Kasus Pembacokan Ojol Dihentikan

Dari keseluruhan jumlah perusahaan yang dihentikan, sebanyak 22 diantaranya adalah perusahaan batu bara dan sisanya adalah tambang batu gunung, dan pasir di beberapa kabupaten/kota di Kaltim.

Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra mengatakan, surat pemberitahuan dikeluarkan Dirjen Minerba, Kementrian ESDM, kepada para direksi pemegang PKP2B, IUP dan IUPK di seluruh Indonesia, termasuk Kaltim, sejak 7 Februari 2022 lalu. “Di Kaltim ada di tabel surat edaran Dirjen Minerba (22 perusahaan batu bara dan 24 perusahaan tambang batuan) dihentikan sementara,” kata Azwar, Selasa (15/2/2022).

Sebelum dihentikan, Dirjen Minerba sudah melayangkan surat peringatan dan teguran terkait keterlambatan penyampaian RKAB kepada perusahaan tertanggal pada 20 Desember 2021 dan 4 Januari 2022 lalu.

Namun, hingga 31 Januari 2022, sebanyak 46 perusahaan tambang di Kaltim dari 1.036 perusahaan di Indonesia belum menyampaikan RKAB tahunan. Akibatnya, ribuan perusahaan tersebut dihentikan sementara operasinya dan diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan.

“Apabila saudara tidak menyampaikan RKAB 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/ 2020 atau PKP2B dan kontrak karya akan dilakukan pengakhiran,” demikian dikutip dari surat tersebut.

BACA JUGA :  Truk Pengangkut Batu Bara Terobos Blokade di Jalan Umum, Dosen Unmul : Pemprov Harus Tegas dan Gerak Cepat

Selama masa penghentian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan disetujui, sesuai ketentuan Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

Azwar mengatakan, untuk memastikan semua perusahaan yang disebutkan di atas tidak berkegiatan di lapangan, maka dalam pengawasan inspektur tambang.
Pihaknya hanya memonitor saja terkecuali ada kegiatan yang merugikan lokasi sekitar.
“Kalau sifatnya administrasi ya kami monitor saja. Karena semua kewenangan, kan ditarik ke pusat,” kata Azwar. (kcm/bdu)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.