spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan JKP Sebagai Pengganti Klaim JHT

TENGGARONG – Penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022, terkait tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, masih terus disosialisasikan di tiap daerah sebelum diterapkan sepenuhnya, termasuk di Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Wahyudiannur menjelaskan, aturan terkait pembayaran JHT memang berulang kali berubah penerapannya di lapangan. Mulai dari JHT bisa diklaim atau dibayarkan minimal kepesertaan mencapai 5 tahun, 3 bulan setelah bekerja bisa klaim JHT, berubah jadi 5 bulan, hingga terakhir bisa diklaim pada saat si tenaga kerja berhenti kerja. Aturan terbaru, JHT baru bisa diklaim setelah memasuki usia 56 tahun.

“Jadi manfaat JHT ini dibayarkan kepada peserta, apabila mencapai usia pensiun, kemudian mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia,” ungkap Wahyudiannur dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (15/2/2022).

“Mereka yang tadinya terbiasa dengan pola mekanisme pembayaran pada saat berhenti bekerja menunggu satu bulan bisa dibayarkan klaimnya, sekarang berubah menjadi usia 56 tahun dulu,” jelasnya.

BACA JUGA :  "Nyambi" Jadi Kurir Sabu, Petani Sawit Ditangkap Bawa Sabu 51,84 Gram

Menurut Wahyudiannur, sosialisasi aturan baru itu terus dilakukan ke seluruh perusahaan di Kukar, agar informasi yang didapat jelas dan utuh.

Wahyudiannur melanjutkan, selain mengubah regulasi untuk mengklaim manfaat JHT, Menaker juga mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan BPJS Ketenagakerjaan selaku regulator siap menjalankannya. Dimana manfaatnya bisa diklaim sesaat begitu tenaga kerja berhenti bekerja, tidak harus menunggu batasan usia. Sebagai pengganti JHT yang dirumuskan bisa diklaim saat usia 56 tahun.

Program JKP, dijelaskan Wahyudiannur, diantaranya si tenaga kerja yang baru saja kehilangan pekerjaannya, bisa mendapatkan pelatihan kerja. Baik yang dilaksanakan dan diselenggarakan oleh pemerintah melalui Distransnaker Kukar, pihak swasta atau perusahaan pelatihan yang terverifikasi di Distransnaker Kukar.

Manfaat lainnya, akses keterbukaan informasi pasar kerja, yaitu berupa layanan informasi pasar kerja atau bimbingan. Selain itu, mendapat uang tunai dan diberikan pailng banyak 6 bulan kepada pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan. Tiga bulan pertama, jelas dia, mendapat 45 persen dari upah yang didapatkan di tempat kerja pada 7 bulan pertama ia bekerja sebelumnya. Selanjutnya untuk tiga bulan berikutnya, dihitung 20 persen dari upah di 3 bulan berikutnya.

BACA JUGA :  1.269 Kafilah Ikuti MTQ Ke-43 Kukar, Juara Pertama Kantongi Beasiswa Kukar Idaman

“Jadi posisi JHT sekarang ini, digantikan JKP. Sedangkan JHT akan diklaim di usia 56 tahun,” pungkas Wahyudiannur. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img