Foto mantan Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar bersama istrinya Encek UR Firgasih beredar di sebuah acara pernikahan. Keduanya terpidana kasus suap proyek yang saat ini tengah menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanggerang.
Adik dari Ismunandar, Sri Wahyuni membenarkan foto tersebut. Dia menjelaskan keduanya tengah menghadiri pernikahan anak kedua mereka yang bernama Siti Riska Nur Aisyah. “Iya benar, pak Ismunandar dan ibu (Encek) hadiri di acara anaknya tadi,” ucap Sri, Kamis (10/2/2022) dikutip dari detik.com.
Sri menerangkan, kedatangan Ismunandar beserta Istri telah mendapatkan izin dari Lapas Tanggerang. Perizinan disebut sudah sesuai prosedur. “Sudah dapat izin, kan khusus. Kalau nggak, ya mana mungkin berani. Izinnya juga ada tata caranya kan,” terangnya.
Acara pernikahan anak dari Ismunandar dan Encek sengaja digelar di salah satu restoran di Tanggerang, Banten Kamis (10/2) pagi. “Acaranya sengaja di gelar di Tanggerang. Karena bapak kan tidak boleh keluar kota,” ujarnya. “Acara ini juga kami nggak ada undang banyak orang, cuman keluarga terdekat aja,” sambungnya.
Sebelum ditangkap dan ditahan Ismunandar merupakan bupati Kutim, sedangkan istrinya Encek ketua DPRD Kutim. Ismunandar dan istri Encek UR Firgasih terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama sang istri beserta seorang Kepala Bappeda di sebuah hotel di Jakarta oleh KPK, Kamis 2 Juli 2020
Mereka diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa. Dari kasus ini KPK menetapkan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ismunandar, Encek Unguria, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini. Sementara pemberi suap Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Dari kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 27,4 miliar, Ismunandar divonis hakim Pengadilan Tipikor selama 7 tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Selain itu, mantan bupati itu diwajibkan membayarkan uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima sebesar Rp 27,4 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. Sedangkan istrinya, divonis selama 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan pidana kurungan. Untuk uang pengganti, Encek diwajibkan membayar Rp 629,7 juta subsider 1 tahun pidana penjara. (dtc)