SAMARINDA – Tingkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) turut menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, guna memastikan proses distribusi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kerjasama dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi, dengan Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, disaksikan Plt. Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riadi di Samarinda, pada Selasa (8/2/2022).
Dijelaskan Rahmad Pribadi, kerjasama PKT dengan Kejati Kaltim sebagai kesinambungan langkah pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani di daerah, mengingat alokasinya ditentukan sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK), sehingga wajib mendapatkan perhatian khusus agar berjalan tepat sasaran sesuai prinsip 6T.
PKS dengan Kejati Kaltim juga merupakan tindaklanjut upaya pendampingan pengamanan proses distribusi hingga ke petani yang sebelumnya terjalin dengan Polda Kaltim. Adanya pengawasan dan identifikasi oleh Kejaksaan, diharap makin memperkuat langkah penegakan hukum untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.
“Melalui kerjasama dengan Polda dan Kejati Kaltim, PKT yakin pengawasan dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani akan semakin baik dengan sasaran yang jelas. Terlebih Kaltim merupakan basis operasi PKT, sehingga kepastian pupuk bersubsidi untuk seluruh wilayah Kaltim menjadi prioritas utama yang kita laksanakan,” ujar Rahmad.
Penjajakan kerjasama serupa akan turut dilakukan PKT di wilayah tanggungjawab distribusi lainnya, sebagai langkah aktif Perusahaan mengamankan proses distribusi pupuk bersubsidi bagi penerima yang berhak dan tercantum dalam E-RDKK.
Apalagi ketersediaan pupuk yang mencukupi menjadi salah satu faktor penentu tercapainya ketahanan pangan nasional, sehingga PKT sebagai anak usaha BUMN wajib memastikan hal tersebut dengan penyaluran yang tepat sasaran sesuai alokasi Pemerintah.
“Pupuk bersubsidi merupakan hak petani yang harus teralokasi sesuai ketentuan, maka dari itu PKT harus meyakinkan potensi penyelewengan pupuk bersubsidi bisa ditekan dan diantisipasi secara optimal. Melalui kerjasama dengan berbagai pihak, PKT berkomitmen untuk terus memperkokoh posisi sebagai salah satu pilar penegak ketahanan pangan nasional,” tambah Rahmad.
Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, mengatakan kerjasama ini juga merupakan tindaklanjut instruksi Jaksa Agung RI terkait operasi intelijen untuk pemberantasan mafia pupuk melalui Kejaksaan Tinggi di setiap daerah, dengan melakukan identifikasi potensi penyelewengan ataupun praktik kecurangan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari produsen hingga petani.
Dirinya meyakinkan optimalisasi kerjasama pengawasan dan identifikasi akan dimaksimalkan hingga daerah, sehingga potensi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi dapat ditekan dan diantisipasi dengan baik. “Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan PKT kepada Kejati Kaltim, untuk kerjasama pemberantasan mafia pupuk dan potensi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi sesuai amanah Jaksa Agung,” kata Deden.
Ditambahkannya, kerjasama dan nota kesepahaman ini tak hanya terkait pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di daerah, tapi juga bantuan hukum terkait urusan perdata dan tata usaha negara dalam aktivitas bisnis PKT sebagai salah satu anak usaha BUMN.
Kejati Kaltim akan hadir sebagai jaksa pengacara negara, untuk memberikan pendampingan yang mencakup bidang perdata, tata usaha negara, hingga penegakan serta bantuan dan pertimbangan hukum. “Kejati Kaltim siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi PKT secara maksimal melalui tata kerja yang efektif, efisien dan terukur sehingga sasaran kerjasama ini dapat tercapai dan mendapatkan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat pada umumnya,” tandas Deden.
Gubernur Kaltim melalui Plt. Sekdaprov Riza Indra Riadi, berharap kerjasama antara PKT dengan Kejati Kaltim dapat langsung ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan realisasi yang optimal, sehingga tugas Perusahaan dalam menjalankan amanah negara untuk pemenuhan pupuk bersubsidi bagi petani berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Dirinya menilai PKT sebagai salah satu anak BUMN yang menjadi Objek Vital Nasional (Obvitnas) di Kaltim, sudah sepatutnya mendapatkan pendampingan serta perlindungan secara maksimal, agar Perusahaan dapat terus meningkatkan kontribusi bagi daerah, bangsa dan negara.
“Kerjasama ini sangat penting dan strategis untuk menjaga kelangsungan PKT dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga ke depan dapat terus berkontribusi positif terhadap pembangunan pertanian di Kaltim melalui penyaluran pupuk bersubsidi secara optimal,” tutur Riza.
Dirinya optimis Kejati Kaltim dapat memaksimalkan fungsi dan peran dalam mendukung operasional PKT melalui pendampingan hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi guna mengantisipasi berbagai kemungkinan penyimpangan ataupun kekeliruan terkait persoalan hukum yang bisa saja dihadapi Perusahaan di masa datang. “Semoga langkah baik ini dapat terus berjalan sesuai tujuannya, dengan saling dukung dalam memahami bidang tugas masing-masing,” pungkas Riza. (*/rez)