spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kutim Belum Tahu Mantan Sekkab Jadi Tersangka

SANGATTA – Pemkab Kutim belum menerima pemberitahuan dari Polda Kaltim terkait penetapan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Irawansyah sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) mark up pengadaan dan pemasangan mesin generator set (genset) 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal pada 2019 lalu.

“Kami belum menerima secara resmi pemberitahuan dari pihak kepolisian baik secara tertulis atau lisan,” kata Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Selasa (8/2/2022).

Pemkab katanya, masih menunggu surat pemberitahuan itu agar Pemkab bisa menyikapi kasus yang menimpa Irawansyah tersebut. “Saya akan koordinasikan dengan Pak Bupati (Ardiansyah Sulaiman, Red.),” ujarnya.

Untuk diketahui, penetapan tersangka terhadap Irawansyah merupakan tindak lanjut pengembangan kasus yang berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim awal Desember 2021. Kejari mengungkap dua kasus tipikor dengan lima tersangka.

Dari dua kasus itu, jumlah uang negara yang disita dari para tersangka telah dikembalikan kepada Pemkab Kutim sebesar Rp 2.545.667.497. Rinciannya, Rp 89.125.744 dan Rp 94.610.254 berasal dari kegiatan pembuatan sumur bor pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim, tahun anggaran 2019, yang disita dari terpidana FM dan WN.

BACA JUGA :  Arus Balik Mulai Terjadi, Terminal Sangatta Kembali Ramai

Sedangkan Rp 2.361.931.499 berasal dari pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, dengan terpidana WAM. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.