spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kutim Butuh 6 Ribu Pegawai, DPRD Terus Kawal TK2D

SANGATTA-Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan eksekutif dan Forum Komunikasi (Forkom) Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Ruang Hearing DPRD Kutim.

Rapat tersebut membahas nasib TK2D di tengah kebijakan penghapusan tenaga honorer yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dalam rapat tersebut TK2D sedikit lega. Pasalnya, Pemkab Kutim masih memerlukan sekitar 6 ribu pegawai lagi. Sehingga besar kemungkinan para pegawai honorer tersebut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

DPRD dan Pemkab Kutim telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menyelesaikan permasalahan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Diantaranya menyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) serta kualifikasi tenaga honorer di setiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.

Rapat Dengar Pendapat membahas nasib TK2D Kutim. (Ramlah/Media Kaltim)

Sebagai upaya mendorong TK2D untuk jadi PNS dan PPPK, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi menegaskan, Anjab dan ABK serta kualifikasi TK2D merupakan hal penting yang harus disusun oleh setiap OPD dan unit kerja di bawahnya.

BACA JUGA :  Pemkab Kutim Serahkan Nota Pengantar Raperda APBD P 2023

“Ini masih kita tunggu penilaian Ortal (Organisasi Tata Laksana) dan BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), Ortal yang membuat Anjab-nya dan BKPP membuat penilaian kompetensi dan kualifikasi TK2D untuk menduduki suatu jabatan, mudah-mudahan selesai dan Maret, kita bisa ke pusat,” ucap Basti usai rapat.

Basti mengatakan, TK2D hari ini melakukan hearing kedua menuntut adanya kepastian terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer 2023. Termasuk sikap dan langkah pemerintah daerah agar mereka bisa terakomodasi dalam perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Basti menyatakan, kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer 2023 perlu direspons dengan langkah taktis. Terlebih jalannya pemerintahan saat ini turut dipengaruhi oleh sistem yang serba digital.

Untuk itu, Basti memastikan pengawalan akan terus dilakukan pihak DPRD sehingga apa yang menjadi keinginan TK2D dapat terwujud, meskipun butuh perjuangan dan kerja keras bersama agar tenaga honorer Kutim yang jumlah lebih dari 7.000 jiwa itu, dapat terserap jadi PPPK dan PNS.

BACA JUGA :  Sambut Liga 3 dan Lahirkan Atlet Andal, Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Dimulai

“Mudah-mudahan bisa berhasil karena mereka sudah berjuang sejak 2008 sampai sekarang, dan tadi kita minta hasil rapat  disampaikan ke teman-teman TK2D yang tidak hadir rapat,” pungkasnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.