spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Penyuap Bupati Kutim Segera Diadili, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari Susun Dakwaan

JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka berikut barang bukti, dua tersangka penyuap Bupati Kutai timur (nonaktif) Ismunandar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk selanjutnya, jaksa diberi waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan, kemudian melimpahkanya ke pengadilan Tipikor.

“Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap dua kepada JPU, atau menyerahkan tersangka atas nama Aditya Maharani dan Deky Aryanto dan barang buktinya ke jaksa,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, lewat rilis yang diterima Senin (31/8/2020).

Dengan demikian, tambah Ali, terhitung hari ini hingga 19 September 2020 penahanan terhadap Aditya maupun Deky menjadi kewenangan jaksa. Aditya dan Deky merupakan tersangka pemberi suap kepada Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim Encek Unguria Riarinda Firgasih.

Keduanya juga diduga memberi suap kepada Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim Aswandini. Suap diduga merupakan fee dari pengerjaan proyek beberapa dinas di lingkungan Pemkab Kutim selama tahun anggaran 2019-2020.

Ali menambahkan, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi. Dikatakan pula, kemungkinan tak semua saksi dihadirkan sebagai saksi di pengadilan nantinya.

Aditya hingga saat ini masih menjalani tahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sementara Deky ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kasus suap di lingkungan Pemkab Kutim dikuak KPK lewat operasi tangkap pada 3 Juli 2020. Ketujuh tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda yakni Jakarta, Samarinda, dan Sangatta. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti