spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Ingatkan KPU Patuhi PKPU 19, Minta Salinan Daftar Pemilih Diberikan ke PKD

SAMARINDA – Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga Selasa (1/9) besok, menjadi perhatian serius Bawaslu Kaltim.

Pasalnya, Bawaslu Kaltim telah mendapatkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Kota, bahwa dalam rapat pleno yang dilaksanakan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dilaksanakan sejak Sabtu (30/8), jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) belum mendapatkan salinan softcoy atau hardcopy seperti yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 12 ayat (11).

Dalam pasal ini disebutkan, PPS menyampaikan daftar pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPL/PKD dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy. “Hari ini dan besok, tahapan rekapitulasi masih berlangsung di tingkat kelurahan dan desa. Kami berharap, KPU kabupaten kota dan jajaran adhock KPU mematuhi PKPU 19,” tegas Galeh Akbar Tanjung, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Kaltim, kepada wartawan media ini, Senin (31/8) pagi ini.

Selain memberikan salinan hasil pleno pemutakhiran data, menurut Galeh, PPS juga harus mengumuman kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk uji publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. “Bahwa daftar pemilih yang dimutakhirkan saat ini harus dilakukan dengan cara berkesinambungan, mutakhir, akuntabel, dan bertangungjawab,” bebernya.

BACA JUGA :  Wakil Direktur RSUD Bontang Umumkan Dirinya Positif Corona

“Apabila nanti ada proses yang tidak dipatuhi oleh jajaran KPU, maka ini menjadi salah satu bentuk pelanggaran administrasi, prosedur, mekanisme dan tata cara,” sambungnya.

Karena itulah, sebagai bentuk perlindungan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI), Bawaslu akan terus mengawasi tahapan pemutahkiran data ini secara melekat. “Proses ini akan terus kami awasi sampai proses penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), agar hak pilih warga negara benar-benar terlindungi,” pungkasnya. (ra/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img