spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cekcok saat Teler, Tukang Bangunan Tewas Ditikam Teman Sendiri

SANGATTA- Dua tukang bangunan terlibat perkelahian di Jl Kenyamukan RT 48, Sangatta Utara. Akibatnya, satu orang tewas setelah tubuhnya dihujani tikaman badik.

Pembunuhan sesama teman kerja itu berlangsung Sabtu (29/1/2022) malam, setelah pelaku dan korban teler akibat menenggak minuman keras atau miras.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko mengatakan, pelaku berinisial Fsl (29), warga Jalan Wolter Monginsidi RT 08, Sangatta Utara. Dia menikam teman sekaligus teman satu rumahnya, Asrullah (38) dengan badik hingga tewas.

“Usai membunuh, pelaku sempat melarikan diri ke Pantai Kenyamukan,” ujar AKBP Welly Djatmoko, Senin (31/1/2022).

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Ramlah/Media Kaltim)

Dijelaskan, kronologi kejadian bermula saat kelompok pemuda ini berkumpul di rumah Rohman Hadi (25) untuk mabuk-mabukan pada Sabtu sore. Selain mereka berdua ada pula saksi Niko, Ansar, Aco dan Ditau. Sesaat kemudian datang seorang lagi yang merupakan bos kerja korban dan pelaku.

Entah bagaimana, korban dan pelaku tiba-tiba terlibat cekcok dan aksi saling dorong. Perkelahian sempat dipisah teman keduanya, tapi malah makin panas setelah Fsl merasa dipukul korban.

BACA JUGA :  Ramadan Kesepuluh, Bupati Ardiansyah Ajak Pertebal Keimanan

Keributan pada puncaknya setelah Fsl mengeluarkan badik, lantas menikam korban berkali-kali.

Paling tidak 7 tusukan menghunjam telak di sekujur tubuh Asrullah. Melihat lawannya tersungkur, Fs langsung kabur, sementara korban dibawa ke rumah sakit. Sayang nyawanya tidak tertolong lagi. Asrullah meninggal ketika sampai di rumah sakit.

Diketahui keduanya bekerja sebagai kuli bangunan. Karena ada tunggakan gaji maka tersangka mengajak korban untuk menagih kekurangan upah tersebut. Ini diduga menjadi pemicu cekcok keduanya hingga berujung kematian Asrullah.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko mengatakan, akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Untuk sementara tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Bukan tidak mungkin Pasal 338 KUHP juga dikenakan untuk pembunuhan berencana,” tandasnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img