spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beringasnya Tambang Ilegal di Kukar, Areal Objek Vital Pertamina Sangasanga Juga Ditambang

TENGGARONG – Menggunakan mobil dobel gardan, Boy, bukan nama sebenarnya, menyusuri lingkungan kerja PT Pertamina Hulu Indonesia. Pada pagi itu, Ahad 23 Januari 2022, kedua petugas keamanan tersebut hendak memastikan semua pekerja siap melaksanakan tugas.

Setelah tiga jam berpatroli, mata Boy terbelalak melihat dua ekskavator dan satu buldoser sedang beroperasi di PHM.

Ketiga alat berat tersebut, kata Boy, mengeruk batu bara. Ia bergegas mendatangi para operator alat berat. Ia memastikan kegiatan tersebut ilegal karena ketiga alat berat tak mengantongi izin masuk. “Mereka membawa batu bara melewati beberapa sumur minyak,” ungkap pria itu kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Senin, 24 Januari 2022.

Boy lantas menyuruh para penambang ilegal pergi. Tapi, sore harinya, ia menerima laporan dari warga bahwa alat berat masih menambang batu bara di PHM. Boy yang kesal lantas melaporkan kegiatan tersebut kepada atasannya. Beberapa jam setelah melapor, ketiga alat berat dikabarkan disegel aparat.

Dikonfirmasi pada kesempatan berbeda, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo; dan Kepala Kepolisian Sektor Sangasanga, Ajun Kominsaris Polisi Izdiharuddin Faris, mengaku tidak tahu mengenai penyitaan alat berat tersebut.

BACA JUGA :  Sejumlah Prioritas Disusun Bupati Kukar, Tingkatkan Layanan Dasar dan SDM

Sementara itu, Senior Manager PT Pertamina Hulu Indonesia, Farah Dewi, mengatakan, perusahaannya sedang memproses penanganan tambang ilegal di PHM. Di sampaing itu, dia meminta, semua pihak menjaga keamanan dan keselamatan fasilitas operasi dan produksi migas PHM. Mengingat, lokasi tersebut adalah objek vital nasional sesuai peraturan.

“Kami berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk forkopimda, SKK Migas, dan ESDM agar dapat diperoleh solusi yang terbaik dari permasalahan ini,” kata Dewi.

DAMPAK TAMBANG

Tambang batu bara yang diduga ilegal juga ditemukan di Kelurahan Sangasanga Dalam, Kukar. Ketua RT 24 Sangasanga Dalam, Muhammad Zainuri, menyebut, tambang tersebut diprakarsai PT Sanga-Sanga Perkasa (SSP). Lokasinya berada di atas perbukitan. Aktivitas pertambangan disebut membuat sejumlah parit tertimbun tanah. Akibatnya, permukiman dekat lokasi tambang sering terendam banjir ketika hujan turun.

“Sekarang, hujan sejam saja sudah banjir,” kata Zainuri. Bersama 250 kepala keluarga di Sanga-sanga Dalam, pria 40 tahun menyatakan, menolak pertambangan ilegal.

Zainuri menjelaskan, tambang tersebut diduga ilegal karena izin operasi pertambangan alias IUP milik PT SSP sudah dicabut Pemprov Kaltim. Ia menunjukkan salinan surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim bernomor 180/1291-Hk/2019 sebagai buktinya. Surat itu terbit pada 20 Februari 2019. “Kami sudah pernah melaporkan masalah ini kepada pemerintah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, Satreskoba Polres Kukar Tangkap 3 Orang Pria

Dikonfirmasi kasus tambang ilegal di Sangasanga Dalam, Kombes Pol Yusuf Sutejo kembali mengaku belum mengetahui kasusnya. Adapun Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny, menampik jika IUP PT SSP disebut sudah dicabut. Ia memastikan, perusahaan tersebut masih terdaftar di Mineral One Map Indonesia, aplikasi buatan Kementerian ESDM yang bisa mengecek izin perusahaan tambang.

“Artinya belum dicabut. Sekarang, kewenangan pencabutan (izin pertambangan) ada di pusat,” ucap Benny, Selasa, 25 Januari 2022. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.