spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Manipulasi Dukungan Disidangkan, Digelar Online, Senin Pembacaan Tuntutan Jaksa bagi 3 Terdakwa

DIGELAR ONLINE: Suasa persidangan kasus manipulasi dukungan yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Sanggata. Foto: istimewa

SANGATTA – Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Kutai Timur (Kutim) dalam dua hari terakhir ini maraton menyidangkan perkara pemalsuaan atau manipulasi dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim. Persidangan digelar secara online sejak Kamis (27/8) hingga Jumat (28/8) malam tadi

Sidang dipimpin ketua majelis Rahmat Sanjaya dengan anggota Andrean Pungky Maradona dan Alto Antonio. Sementara hadir, jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing Indra Rivani dan Harisman.

Kamis (27/8), sidang dimulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 01.00 dini hari, dengan menghadirkan 3 terdakwa dan sejumlah saksi. Agendanya, pembacaan dakwaan dan pemeriksaan para saksi. Sidang, dilanjut pada Jumat (28/8) pagi hingga malam tadi, dengan agenda lanjutan, meminta keterangan saksi dan ahli serta pemeriksaan terdakwa. Total ada sebanyak 19 saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan ini. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (31/8) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU bagi 3 terdakwa.

Menurut JPU Indra, dalam perkara ini, 3 terdakwa disangka melanggar pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pasal 185B ini berbunyi; Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Dalam perkaranya, terdakwa yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga melakukan manipulasi 2.002 dukungan calon perseorangan yang belum diverifikasi faktual (verfak). Ketiga terdakwa adalah ketua PPS berinisial SK (26), dan dua anggotanya berinisial AM (34) dan SM (40).

Sebelumnya Koordinator Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Budi Wibowo menguraikan, perkara dugaan pemalsuan dukungan ini, diawali temuan jajaran pengawas Bawaslu Kutim pada 12 Juli 2020 dengan peristiwa tanggal 12 Juli 2020.

Pelapor, terlapor, dan saksi-saksi juga sudah diminta keterangannya oleh Tim Sentra Gakkumdu. Saksi yang diminta keterangan ini, di antaranya yang namanya terdapat dalam daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Form B.1.1-KWK) dan telah dinyatakan MS oleh PPS Desa Sangatta Utara.

Bukti-bukti yang telah dikumpulkan berupa, Form B.1.1-KWK, video rekaman warga yang terdaftar dalam dukungan yang tidak di verfak oleh petugas verifikasi, Model BA.5-KWK Perseorangan, serta salinan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan. (mp/red)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti