spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Duh… Kakek Tega Cabuli Cucu Sendiri, Korban Baru 6 Tahun, Dalihnya Khilaf

SAMARINDA – Seorang kakek 64 tahun di Kota Tepian berbuat tak senonoh kepada anak usia enam tahun. Bocah malang tersebut masih berstatus cucunya. Anak angkat dari anak kakek tersebut. Tindak asusila itu dilakukan pada Sabtu (15/8/2020), sekira pukul 11.00 Wita. Dengan tempat kejadian perkara di rumah korban di daerah Kecamatan Samarinda Kota.

“Tersangka merupakan kakek dari korban yang masih berusia enam tahun. Perbuatan tersebut dilakukan di ruang tengah saat korban tengah menonton TV,” ucap Kapolsekta Samarinda Kota, Ajun Komisaris Polisi Aldi Harjasatya, melalui Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Inspektur Polisi Satu Suyatno, Jumat (28/8/2020).

Suyatno menambahkan, perbuatan sang kakek terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya. Mengetahui anaknya menjadi korban asusila, orangtua langsung melaporkan hal tersebut ke Polsekta Samarinda Kota. Tersangka pun diamankan hari itu juga.”Dari hasil visum, benar alat vital korban itu ada luka. Saat ini korban mengalami trauma akibat hal tak senonoh tersebut,” jelas AKP Suyatno.

Kepada petugas yang memeriksanya, tersangka mengaku telah berbuat tak senonoh. Perbuatannya itu dilakukan karena khilaf. Dan itu baru pertama kali dilakukannya.
Karena perbuatan tak senonoh itupun, kakek 64 tahun tersebut terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Diganjar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (kk/red2)

Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami:

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti