BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang masih menutup rapat identitas tersangka korupsi di PT Bontang Migas Energi (BME). Namun diperoleh informasi, jumlah tersangka kasus yang dilaporkan lebih dari setahun lalu itu, dipastikan lebih dari satu orang, dan merupakan petinggi perusahaan.
“Modus korupsinya adalah penyalahgunaan anggaran perusahaan (PT BME). Ini bisa terjadi karena tidak ada pengendalian dari petinggi perusahaan dalam pengelolaan anggaran,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yudo Adiananto saat ditemui Jumat (28/8/2020).
Dengan kata lain, lanjut Yudo, diduga telah terjadi kesalahan dalam tata kelola perusahaan dan tata kelola keuangan perusahaan. Pasalnya dari hasil penyidikan diperoleh bukti bahwa ada dana yang digunakan tak sesuai peruntukan. “Misalnya, dana yang seharusnya untuk kegiatan A, harus untuk kegiatan A. Ndak boleh diperuntukan untuk kegiatan lain,” ungkap Yudo.
Aturan soal penggunaan anggaran, tambah dia, tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran atau RKA perusahaan. Dikatakan pula, penetapan tersangka belum bisa dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil audit jumlah kerugian negara dari Inspektorat Kota Bontang. Walau begitu, setelah memeriksa 16 saksi beberapa waktu lalu, penyidik sudah punya perhitungan awal berapa kerugian negara yang timbul dari kasus ini.
Korupsi di tubuh PT BME menguak ke publik setelah sebuah LSM melapor ke Kejari pada 2018 lalu. Bagian intelijen kemudian melakukan penyelidikan dan disimpulkan ada dugaan penyelewengan keuangan negara. Dari hasil gelar perkara pada Mei 2019, diputuskan kasusnya dilimpahkan ke bagian Pidsus untuk didalami.
Setahun berselang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Pidsus memutuskan meningkatkan kasusnya ke penyidikan. Yudo menambahkan, penyidikan kasus BME agak terhambat karena pandemi Corona. Meski begitu, koordinasi terkait proses penyidikan terus berlangsung dengan Kejati Kaltim.
“Untuk supervisi KPK hanya jika mengalami kendala, sejauh ini (penyidikan) lancar aja hanya terkendala Covid-19. Kami terus melakuka koordinasi tak hanya ke Kejari tapi juga sampai ke Kejaksaan Agung,” jelasnya. (yim/red2)