JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan para tersangka di kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (13/1/2022). Di kasus ini, KPK menetapkan bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai tersangka.
Balqis memiliki peran mengumpulkan uang hasil pemberian kontraktor untuk dimasukkan ke dalam rekeningnya dan diserahkan ke Bupati Gafur.
Untuk diketahui, Gafur saat ini tengah berjuang merebut kursi Ketua DPD Demokrat Kaltim. Ketika ditanya apakah dana tersebut ada kaitannya dengan suksesi Gafur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum bisa memastikan.
“Memang benar dia bendahara partai. Tapi saya tidak tahu apakah ada kaitannya dengan pemilihan ketua partai, karena saat gelar perkara hal itu belum ada,” kata Alex saat konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Untuk diketahui, ada enam tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu Bupati Abdul Gafur Mas’ud, MI (Muliadi, Plt Sekda PPU), EA (Edi Asmoro, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), JM (Jusman, Kabid Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga), AZ (Acmad Zuhdi, kontraktor) dan NA (Nur Afifah Balqis, Bendahara Partai Demokrat).
Mereka resmi menjadi tahanan KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Partai Demokrat masih menunggu keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) salah satu kader terbaiknya, yaitu Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.
Ketua Dewan Kehormatan Partai, Hinca Panjaitan, mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum berupa pendampingan terhadap Ketua Partai Demokrat Balikpapan itu.
“Kita bisa beri bantuan hukum, tapi kalau memang terbukti salah, maka yang bersangkutan harus bertanggungjawab,” ujarnya. (bdu)