spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Berubah, Berikut List Kendaraan dan Tarifnya

BONTANG – Perwali Kota Bontang Nomor 30 Tahun 2021 tentang perubahan tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum mulai diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022.

Kasi Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bontang, Iqbal Srijaya, mengungkapkan hal ini ditetapkan lantaran perekonomian di Kota Bontang yang sudah mulai hidup dan meningkat.

“Selain itu mengingat di beberapa daerah lain seperti Samarinda dan Balikpapan sudah menerapkan hal tersebut, jadi itu pertimbangannya,” ungkapnya kepada mediakaltim.com, Kamis (13/01/2022).

Sosialisasi terkait perubahan tarif tersebut, juga dilakukan melalui sosial media, PPID Bontang, dan juga spanduk yang akan dipasang di beberapa titik.

“Kami sedang melakukan sosialisasi baik lewat sosial media, PPID, dan spanduk yang kami akan pasang di beberapa titik seperti pasar, dan tempat umum lainnya,” ujarnya.

Untuk kemungkinan masyarakat yang protes terkait perubahan tarif parkir, kata Iqbal, dirinya mengatakan hal ini akan menjadi pembahasan lebih lanjut. “Kalo ada masyarakat yang protes, nanti biar jadi urusan saya dan rekan lainnya yang memberikan pemahaman,” ujarnya.

Adapun jenis kendaraan beserta dengan tarif yang telah ditentukan, sebagai berikut : Motor sebesar Rp 2 ribu. Sedan, jeep, mini bus sebesar Rp 3 ribu. Kendaraan boks dan sejenisnya sebesar Rp 4 ribu. Bus dan truk sebesar Rp 5 ribu. Dan Trailer serta sejenisnya sebesar Rp 6 ribu. (ahr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti