spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tagih Utang dengan Kasar, Nyawa Debt Collector di Tenggarong Melayang

TENGGARONG – Bekerja sebagai penagih utang atau debt collector dikenal sangat dekat dengan aksi kekerasan. Namun yang terjadi di Jalan Usaha Tani, Komplek Perumahan Tanjung Blok L-27, Tenggarong, korbannya bukan penunggak utang yang biasanya jadi sasaran kekerasan debt collector.

Kali ini sebaliknya, sang debt collector yakni RL (21), kehilangan nyawa setelah terlibat perkelahian dengan CT (31). Menurut polisi, CT murka manakala korban menagih utang dengan kata-kata kasar.

Dalam perkelahian yang berlangsung Selasa (11/1/2022) siang, RL mengalami luka sobek di perut kiri, paha, kelingking, belakang leher, sampai kakinya hampir putus kena parang yang ditebaskan CT. Akibat luka yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan rumah sakit.

“Ini (perkelahian) kedua kalinya. Sebelum tahun baru, sempat ribut (berkelahi) tapi didamaikan,” ungkap Melandi, salah seorang saksi mata kepada wartawan. Saksi mengaku tahu ada perkelahian setelah mendengar teriakan tak jauh dari tempatnya tinggal.

Saat mendatangi lokasi perkelahian, Melandi awalnya tak menyangka perkelahian akan separah itu. Ia baru kaget setelah melihat RL tergeletak penuh darah di sekujur tubuh. Korban lantas dibawa ambulans ke RSUD AM Parikesit untuk mendapat pertolongan.

Terkait kronologis kejadian, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasubbag Humas Polres Kukar, AKP I Ketut Kartika mengatakan, awalnya korban datang ke rumah pelaku dengan tujuan menagih utang. Niat ini berubah jadi perkelahian setelah korban mengeluarkan kata-kata kasar hingga pelaku tersinggung.

CT pun marah, lantas masuk rumah mengambil parang. “Pelaku langsung menimpas pinggang kiri dan leher belakang, hingga menyebabkan luka parah,” jelas Ketut. Begitu tahu lawannya terkapar, CT lantas kabur.

Aksinya ini membuat polisi memburunya, tapi satu jam berselang dia menyerahkan diri ke Polsek Tenggarong.

“Pelaku sempat sembunyikan parang yang digunakan untuk menimpas. Sedang dilakukan pemeriksaan, dan sudah terbukti melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia,” kata Ketut. Akibat perbuatannya, CT dijerat Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti