spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dituduh Rebut Istri Orang, Lengan Pria di Kutai Timur Putus Ditebas Parang

SANGATTA – Tak terima istrinya didekati pria lain, seorang pria berinisial JM (48) tega menganiaya seorang pria di kawasan Ring Road PT BMA Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, pada Senin (10/1/2021).

Korban HS (45), bahkan harus kehilangan lengan kiri karena berusaha menangkis tebasan parang JM. Kapolsek Sangkulirang AKP D Jelatu menjelaskan, penganiaya ini bermula dari kemarahan JM pada HS, yang menurutnya telah merebut istrinya.

Padahal diketahui, JM telah pisah ranjang dengan sang istrinya bahkan telah memiliki istri baru. JM yang secara agama telah melepas status suami itu, lantas berniat mendatangi korban. Niatnya, bertanya pada HS kenapa menyuruh orang lain untuk menandatangani pelepasan status istrinya.

“Pelaku kemudian mendatangi korban di Jalan Ring Road, PT BMA Desa Marukangan. Korban waktu itu naik motor, lalu dihampiri pelaku yang menggunakan mobil,” ungkap AKP Jelatu saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (11/1/2022).

Tangan dari korban HS yang putus ditebas pelaku penganiayaan. (Istimewa)

Korban yang tak mau menghentikan motornya akhirnya dibuntuti pelaku (JM). Karena kesal, pelaku lantas menyerempet motor sampai korban terjatuh. Melihat korban yang tersungkur, JM langsung mengeluarkan parang.

“Kurang ajar kamu mau mengambil istriku,” kata Jelatu, menirukan kemarahan pelaku sebelum menebas lengan korban. Melihat HS hendak berdiri, pelaku langsung melayangkan tebasan, namun korban berhasil menepis dengan tangannya.

“Pelaku mengayunkan parang lagi ke arah korban, tetapi korban mundur menghindar. Lalu pelaku kembali berdiri dan langsung menimpas korban dengan parang dan korban menangkis parang dengan tangan kiri, akibatnya lengan kiri korban putus,” ucap Jelatu.

Untuk melepas kemarahannya lagi, menurut Kapolsek Jelatu, pelaku kembali berteriak mengancam korban. “Makan sudah jagomu. Mau dibunuh ‘kah kamu,” katanya waktu itu. Baru setelah itu JM meninggalkan korban, latas menyerahkan diri ke Polsek Sangkulirang.

Dari hasil pemeriksaan, tambah AKP Jelatu, penganiayaan dipicu JM sakit hati kepada HS lantaran tak terima jika istrinya didekati. Menurut JM, dia dan istrinya secara hukum masih berstatus menikah karena belum ada putusan cerai dari Pengadilan Agama.

Namun, rumah tangga pelaku dengan istrinya saat ini sudah pisah ranjang. Bahkan JM dikabarkan sudah menikah lagi dengan wanita lain. Dijelaskan pula, korban HS awalnya dirujuk ke Rumah Sakit Kudungga Sangatta, tapi kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Samarinda, guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

JM kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan (351 KUHP ayat 2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti