spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Verfak Calon Perseorangan, Bawaslu Waspadai Money Politic, Ingatkan Protokol Kesehatan

SAMARINDA – Konsolidasi terus dilakukan Bawaslu Kaltim dalam melakukan verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Kabupaten Kota se-Kaltim.

Ada 6 kabupaten kota di Kaltim yang melakukan verfikasi faktual calon perseorangan. Yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. Sedangkan 3 kabupaten kota tidak memiliki calon perseorangan, yakni Balikpapan, Bontang dan Berau.

Konsolidasi untuk verifikasi faktual calon perseorang dilakukan secara online dipimpin Kordiv Pengawasan Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung dan diikuti Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim, Minggu (28/6/2020). Proses pengawasan verifikasi faktual adalah penelitian kebenaran, tidak menyatakan dukungan atau tidak memberikan dukungan terhadap calon perseorangan. Kegiatan verfak di tingkat kelurahan ini berlangsung selama 14 hari, dan sudah dimulai sejak 24 Juni hingga 12 Juli 2020 mendatang.

Galeh mengingatkan, dalam melakukan pengawasan verfak, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) perlu memastikan agar verfak yang dilakukan secara objektif dan memastikan kualitas verfak per orang. “PKD juga memastikan bahwa petugas verfak harus netral,” tegas Galeh.

Hal ini penting diperhatikan, karena menurut Galeh, pada tahap verfak ini sangat memungkinkan terjadinya praktik money politic kepada pendukung maupun petugas. Selain itu, Galeh juga meminta Bawaslu memastikan legal standing petugas verifikasi adminitrasi (vermin) karena petugas ini memiliki kapasitas memutuskan produk hukum berupa dukungan memenuhi syarat atau tidak.

“Yang juga tak kalah pentingnya, PKD wajib menyampaikan laporan setiap hari ke Panwascam. Selanjutnya Panwascam melaporkan ke Bawaslu kabupaten kota, dan selanjutnya Bawaslu kabupaten kota melaporkan ke Bawaslu Kaltim. Semua dilaporkan secara online agar bisa langsung dimonitor,” beber Galeh.

Soal pengawasan verfak di tengah pandemi virus covid 19 (covid 19), Galeh mengatakan bahwa sesuai surat edaran KPU, verfak dilakukan dengan cara social distance. Di antaranya membatasi kegiatan yang melibatkan masyarakat dan petugas dalam jumlah yang masif. Selebihnya mengacu protokol kesehatan. “Termasuk jajaran PKD harus dipastikan ketika melakukan pengawasn dilengkapi dengan alat pelindung diri, termasuk harus menjalani rapid test,” pungkas Galeh. (gs)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti