BONTANG- KPU Bontang masih mempelajari usulan perlu tidaknya pasangan calon menjalani rapid test atau swab sebelum melakukan pendaftaran. Yang sudah pasti dijalankan, menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Musdalifah, selama proses pendaftran, KPU akan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
“Paling tidak saat pendaftaran nanti, kami akan menerapkan protokol kesehatan, meliputi pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dan menjaga jarak,” katanya ditemui Rabu (26/8).
Ditambahkan, baru setelah bakal calon resmi terdaftar, pihaknya kemudian melakukan tes swab terhadap pasangan calon (paslon) di Rumah Sakit Kudungga, Kutai Timur.
Rumah Sakit Kudungga dipilih, lanjut Musdalifah, karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bontang belum memenuhi kriteria untuk melakukan pemeriksaan kesehatan paslon. Aturan Kementerian Kesehatan dan KPU menentukan bahwa pemeriksaan swab untuk paslon harus di rumah sakit pemerintah minimal tipe B seperti Rumah Sakit Kudungga.
Sementara waktu pendaftaran akan diumumkan pada 28 Agustus sampai 3 September 2020, lewat media online atau papan pengumuman. Di dalamnya dijelaskan segala persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
KPU juga akan membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas menerima serta mendampingi pasangan calon yang akan mendaftar. Harus diperhatikan, seiring dengan pandemi Corona, maka yang bisa masuk ke tempat pendaftaran selain paslon adalah perwakilan dari partai pengusul/gabungan partai politik atau ketua dan sekretaris saja.
“Jadi kalau dulu saat pendaftaran pasangan calon digelar dengan arak-arakan dan konvoi membawa pendukung mereka tanpa ada batasan. Kali ini di masa pandemi, hanya beberapa orang. Misalnya dapat diwakili salah satu pasangan bakal calon saja,” tutur perempuan yang biasa dipanggil Ifa ini.
Mereka yang tak dapat masuk bisa menyaksikan lewat tayangan video yang disiarkan oleh tim teknis. Dikatakan pula, KPU Bontang dipastikan takkan menerima pendaftaran paslon secara virtual. Alasannya, belum ada regulasi yang bisa dijadikan payung hukum.
“Kami tetap melaksanakan pendaftaran tatap muka. Paslon membawa dokumen pendaftaran ke kantor dan kami akan melakukan verifikasi. Kalau memenuhi kriteria kita lanjutkan, sebaliknya jika syaratnya belum lengkap kita kembalikan,” jelas Ifa. (yim/red2)