SAMARINDA- Unit Reskrim Polsek Palaran menahan dua pemuda lantaran kedapatan membawa sabu saat operasi yustisi di Jalan Trikora, Handil Bakti, Senin (3/1/2022).
Pengungkapan kasus narkoba di awal 2022 ini, berawal saat anggota Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes). Salah satu pemuda bernama Agus Yulianto (20), yang saat itu tak bermasker dihentikan anggota Satpol PP.
Tak seperti warga umumny yang bersikap biasa saat diminta bermasker, Agus justru terlihat gelisah, terlebih saat melihat dua anggota polisi ada di dekatnya. Karena gerak geriknya mencurigakan inilah, Agus digeledah hingga ditemukan satu poket sabu di kantong celananya
Tak berselang lama, giliran M Icksan (22) digeledah petugas lantaran bertingkah sama seperti Agus. Jumlah sabu yang disita juga sama satu poket, disimpan dalam tas selempang yang dibawannya.
“Kedua pemuda itu gelisah saat diimbau pakai masker. Kemudian kami geledah dan ditemukan kristal bening diduga narkotika jenis sabu satu bungkus, yang disimpan di kantong celana Agus. Sedangkan sabu yang dibawa Icksan, kami temukan di tas selempangnya,” ucap Kapolsek Palaran, Kompol Roganda saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).
Akibatnya Agus dan Icksan langsung digelandang ke Mapolsek Palaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan sabu, dan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kepada petugas yang memeriksanya, Agus dan Icksan menyebut sabu dibeli di kawasan Samarinda Kota, untuk pemakaian pribadi.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 juncto 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Roganda. (vic)