spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menang Sebagian Perkara Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan, Kompak Pelajari Isi Putusan

BALIKPAPAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan sebagian gugatan warga negara (citizen lawsuit) dalam kasus tumpahan minyak yang mencemari perairan Teluk Balikpapan. Dalam putusannya, hakim memerintahkan lima institusi negara selaku tergugat membuat kebijakan untuk mencegah dampak jika kejadian ini terulang lagi.

Sementara pihak penggugat masih mendalami putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Gugatan warga negara ini diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak). Konsorsium tersebut terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Kaltim, Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Pokja 30, dan Lembaga Bantuan Hukum Samarinda.

Sementara para tergugat adalah Gubernur Kaltim selaku tergugat I, wali kota Balikpapan dan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tergugat II dan III, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Perhubungan sebagai tergugat IV dan V.
Hamsuri, satu dari antara penasihat hukum Kompak, menerangkan bahwa majelis hakim mengabulkan enam dari 17 gugatan yang dilayangkan.

Gugatan pertama yang dikabulkan adalah meminta tergugat I yakni Gubernur Kaltim melanjutkan dan memastikan alokasi wilayah tangkap nelayan tradisional di wilayah perairan Penajam Paser Utara dan Balikpapan. Wujudnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim.

Poin kedua yang dikabulkan adalah memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III (Wali Kota Balikpapan dan Bupati PPU) membuat perda sistem informasi lingkungan hidup. Pembentukan beleid tersebut sesuai mandat Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda akan mengatur sistem peringatan dini untuk mengantisipasi tumpahan minyak tidak berulang pada masa mendatang. Dalam pemeriksaan saksi di persidangan, Pemkab PPU mengklaim sedang menyusun rancangan perda kebencanaan.

Poin keempat ialah meminta tergugat IV yaitu menteri lingkungan hidup dan kehutanan menerbitkan peraturan menteri (permen) berisi sistem informasi lingkungan hidup dan peringatan dini. Permen bertujuan mencegah tumpahan, jika memang terjadi, tidak sampai merusak dan mencemari lingkungan hidup. Poin kelima adalah meminta tergugat IV menerbitkan Permen Penanggulangan Pencemaran dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.

Poin yang terakhir adalah majelis hakim meminta tergugat V yakni Menteri Perhubungan menerbitkan Permen Penanggulangan Kecelakaan di Laut. Di dalamnya terdapat standar operasional prosedur menanggulangi tumpahan minyak dengan standarisasi Tier 3.
Pradarma Rupang dari Jatam Kaltim sebagai salah satu penggugat menilai, sebagian gugatan yang dikabulkan belum sepenuhnya sesuai substansi yang mereka tuntut. Dari 17 gugatan primer, jelasnya, yang tidak dikabulkan adalah hal yang urgen seperti keselamatan dan evaluasi.“Tuntutan yang dikabulkan hanya yang bersifat wajib dijalankan pemerintah,” jelas Pradarma, Senin, 24 Agustus 2020 dalam konferensi pers melalui aplikasi zoom meeting.

Rupang melanjutkan, empat penggugat yang lain masih menunggu salinan amar putusan. Isinya akan dibedah untuk menentukan langkah banding atau tidak.
Penggugat berikutnya, Carolus Tuah, menyatakan bahwa keputusan hakim bukan sekadar persoalan para tergugat tak mematuhi undang-undang. Ada unsur kelalaian yang berhasil dibuktikan majelis hakim.

Sebagai contoh, ketiadaan sistem informasi peringatan dini kebocoran pipa milik Pertamina. Mantan Direktur Pokja 30 ini menilai, perusahaan dan pemerintah seharusnya bisa mengantisipasi efek negatif jika memiliki instrumen hukum berupa peringatan dan pencegahan dini.

Menurut Tuah, ada tata kelola kebijakan politik yang menjurus kelalaian. “Ini menyedihkan karena harus menunggu reaksi baru bekerja. Instrumen pengawasan lingkungan hidup ada di pemerintah,” kata Tuah yang turut hadir dalam konfrensi pers.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, Yohana Tiko, mengatakan bahwa tumpahan minyak di perairan Balikpapan sudah berulang kali. Dalam kurun tiga tahun ini, setidaknya tiga kali peristiwa tumpahan minyak. Namun demikian, baru satu kejadian yang terang benderang sampai pelaku dan penanggung jawabnya benar-benar diproses hukum. (kk/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti