SAMARINDA- Masyarakat Kecamatan Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir dan Palaran yang tergabung dalam forum RT, Orang Tua Siswa, Siswa-Siswi SMA 10 Negeri Samarinda, menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kaltim, Senin (3/1/2022).
Dalam aksinya mereka menuntut 3 hal, pertama, meminta DPRD Kaltim memanggil Gubernur Isran Noor, untuk membatalkan pemindahan SMA 10 Negeri Samarinda dari Jl HAAM Riffadin ke lokasi Education Center.
Selanjutnya, para demonstran meminta DPRD Kaltim untuk mendesak gubernur, agar memerintahkan Kadis Pendidikan Kalimantan Timur untuk memerintahkan Yayasan Melati keluar dari wilayah tanah Pemprov Kaltim, dan tidak lagi mengelola aset pemerintah.
Yang terakhir, forum aksi meminta hak masyarakat ketiga kecamatan untuk mendapatkan sistem pendidikan dengan sistem zonasi.(eky)