BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mulai menggelar razia, menyusul mulai berlakunya Perwali No 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam razia yang berlangsung di Balai Kota pada Senin (24/8/2020), puluhan warga terjaring karena kedapatan tak mengenakan masker.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebutkan, mereka yang terjaring baru sebatas kena tegur dan dicatat di surat tanda bukti pelanggaran (STBP). Namun, pekan depan penegakan Perwali bakal lebih keras. Mereka yang membandel pakai masker dipastikan kena sanksi, mulai dari bayar denda, menyediakan masker sampai sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Sanksi lebih berat akan dijeratkan pada orang tanpa gejala (OTG) yang masih tetap berkeliaran. Bagi orang-orang seperti ini denda Rp 1 juta sudah menunggu. Rizal meminta agar warga menaati Perwali sebab tujuannya demi kebaikan bersama, yakni mendisiplinkan warga Balikpapan menjalankan protokol kesehatan. Dengan begitu, penyebaran Covid-19 bisa terus ditekan. (red2)