spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Satuan Polisi Hutan Tangkap Pemodal dan Penambang Liar Tahura

SAMARINDA- Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) kembali meringkus dua tersangka pelaku penambangan batu bara diduga ilegal. Keduanya berperan sebagai penanggung jawab dan pemodal aktivitas pengerukan emas hitam di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kukar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. Menindaklanjuti aduan itu, tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Kalimantan langsung menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu (19/8/2020).

Diamankan enam petugas operator lapangan dan seorang penanggung jawab lapangan penambangan berinisial R, 50 tahun. Bersama mereka, diamankan pula sejumlah barang bukti yang diduga digunakan mengeruk emas hitam ilegal itu. Di antaranya masing-masing satu unit buldozer, ekskavator, dan truk jungkit.

Hasil pengembangan kasus dan pemeriksaan sejumlah saksi, R tak bekerja sendirian. Pria yang beralamat di Desa Pagaluku, Kecamatan Ambuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Utara itu, mengaku dimodali seseorang berinisial Y. Tiga hari setelahnya, Y ditangkap di kediamannya di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda, 21 Agustus 2020.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 24 Agustus 2020. Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan menjerat mereka dengan pasal penyertaan. Yakni pasal 17 (1) huruf a dan atau huruf b juncto pasal 89 ayat 1 huruf a dan atau b Undang-undang no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ucap Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan, lewat keterangan pers Senin (24/8/2020).

Direktur Jendral Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap aktor penambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Sebagai upaya peningkatan pengawasan hutan yang dilindungi itu, pihaknya berkomitmen meningkatkan operasi penindakan.

Dia mengapresiasi dukungan kepolisian dari Polda Kaltim dan Polresta Samarinda dalam penindakan tambang ilegal ini. “Sudah ada 14 kasus yang kami tangani terkait dengan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Kami harapkan, pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Ridho Sani.

Adapun pelaku penambangan tersebut berbeda dengan praktik di Bendungan Samboja. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Namun Y diketahui merupakan pemain lama tambang batu bara ilegal. Profesinya wiraswasta. Memodali sewa alat berat dalam praktik tersebut.

Sedangkan R, selain penanggungjawab lapangan juga pemilik lahan seluas 1 hektare yang ditambang di Km 43 Samboja itu. Aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung 1-2 minggu. Sudah melewati empat kali jual angkut.

Dengan jalurnya dari lokasi di bawa ke tempat penimbunan di Kecamatan Samboja. Dari situ, diangkut menggunakan kontainer melewati Km 13 ke Pelabuhan Kariangau, Balikpapan. Belum diketahui kerugian negara dari aktivitas tersebut. “Kami masih dalami siapa-siapa saja teman dia. Dia sistem putus jaringan. Masih kita kembangkan, karena baru beberapa hari,” tambah Kasi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Annur Rahim. (kk/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti