SAMARINDA – Kasus cek kosong senilai Rp 2,7 miliar yang dilaporkan Irma Suryani terhadap anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan istrinya, Nurfadiah dihentikan penyidikannya oleh Polresta Samarinda.
Penyidik menerbitkan
surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena laporan Irma dinilai bukan tindak pidana.
Hal ini membuat Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah bisa bernafas lega. Walau begitu, menurut kuasa keduanya, Agus Shali, pihaknya terus mempersiapkan diri seandainya pihak pelapor masih melakukan upaya hukum lanjutan.
“Tentu saja pasti kita siapkan jika memang ada langkah hukum lanjutan, ya seperti praperadilan. Tentu kami siap,” ucap Agus Shali kepada awak media, Selasa (28/12/2021).
Agus menyebutkan kedua kliennya bersyukur atas selesainya kasus tersebut di kepolisian. “Keadilan masih bisa ditegakan dan kebenaran masih bisa dibuktikan,” ungkapnya.
Selain di Satreskrim Polresta Samarinda, gelar perkara kasus kliennya sempat dilakukan di Polda Kaltim pada Kamis (2/12) lalu. Sampai akhirnya diputuskan untuk dihentikan (SP3) pada Jumat (10/12).
“Kemudian pada 15 Desember terbit SP3 itu. Jadi apa yang ditudingkan sebagai dugaan penipuan itu mampu dibuktikan, semuanya tidak benar,” ungkapnya. (vic)