spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satu Jam Diintai, Pemilik 5,87 Gram Sabu Ditangkap di Rumah Kos Bontang

BONTANG – Informasi masyarakat kembali membantu kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana. Kali ini terjadi di Jl DI Panjaitan RT 25, Bontang Utara. Seorang pria yang diduga penjual sabu-sabu berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Laporan yang diterima tergolong akurat. Sebab, pelaku SA ditangkap setelah diintai petugas tak lebih dari satu jam. “Masyarakat melapor ke kami karena tak mau lingkungan mereka jadi tempat transaksi narkoba,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka.

Berbekal informasi tadi, lanjut Ngurah, anggotanya lantas mulai melakukan penyelidikan. Benar saja, lanjut dia, berdsarkan informasi yang didapat diketahui rumah kos yang dihuni SA kerap dijadikan tempat transaksi. Setelah ditunggu selama satu jam, petugas akhirnya masuk ke kamar SA.

Begitu digerebek, SA tak lagi bisa mengelak. Di salah satu kantong celana pendek yang dikenakannya, petugas menemukan 7 bungkus plastik kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 5,87 gram. Ditemukan pula satu bungkus plastik klip, ponsel merek Pocophone, dan satu permen Xylitol.

BACA JUGA :  Catatan LKPJ Wali Kota Bontang 2020 (33); Tersisa 2.257 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Perlu Penanganan

Petugas masih menelusuri darimana tersangka berumur 29 tahun itu mendapat sabu. Akibat perbuatannya, warga Jl Senam RT 25, Bontang Utara ini terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang telah dijeratkan kepolisian. (ra/red2)

Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami:

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img