SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim resmi mengumumkan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Senin (20/12/2021). Dalam kesempatan tersebut Komisi I mengungkapkan soal adanya intervensi dari pimpinan DPRD Kaltim terkait pelaksanaan seleksi calon anggota KPID Kaltim.
Sebagimana hasil rekapitulasi nilai fit and proper test yang dibacakan anggota Komisi I, M Udin, ketujuh nama yang lolos menjadi anggota KPID Kaltim periode 2022-2025 adalah : Ali Yamin Ishak, S.Sos, Irwansvah S Pa, Adj Novita Wida Vantina, S.Sos, Dedy Pratama, S.Ikom,M.Sos, Tri Herivanto, S.Ag, Hajaturamsyah, S.Hut, dan Hendro Prasetyo, S.Sos.
Sementara cadangan calon anggota KPID Provinsi Kalimantan Timur Periode 2022-2025 adalah: Sabir Ibrahim, SH, MH., CLA, Muhammad Isnaini, S.Hut, Devi Alamsyah, S.IP, DR Silviana Purwanti. M. Si, Dr Aji Eka Qamara YDH, S.Sn, M.Si, Bawon Kuatno, S.Kom, dan
Mohamad Syarifuddin, S.Hut.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengungkapkan, bahwa Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menganggap hasil rekaptulasi tidak sah karena tidak melalui rapat pleno. Padahal sesuai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan fit and proper test oleh KPI, tidak ada namanya rapat pleno.
Politikus PKB tersebut juga menegaskan, Komisi I sudah melakukan seleksi sesuai dengan tahapan. Menurutnya, pengumuman merupakan rangkaian dari seleksi, sehingga apa yang disoal pimpinan terkait tidak dilaporkannya hasil rekaptulasi nilai kepada pimpinan DPRD Kaltim merupakan ketidakpahaman semata.
“Pengumuman itu rangkaian dari seleksi, setelahnya baru disampaikan ke pimpinan itu mekanisme yang benar. Seolah- olah Komisi I semena mena, ini bukan keputusan Jahidin ini keputusan Komisi I dimana ada 9 fraksi di dalamnya,” terangnya.
Jahidin membeberkan bahwa sejak awal ada titipan dalam proses seleksi KPID Kaltim. Bahkan menurutnya, kejadian serupa sudah pernah terjadi pada seleksi Komisi Informasi Publik yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Muhammad Samsun.
“Mereka ini pengecut tidak mengakui bahwa mereka ada titipan. Dimasa lalu saat Komisi Informasi Publik (KIP) sama juga, itu juga oknumnya. Kalau kami akomodir bukan lagi ranah BK (Badan Kehormatan), tapi sudah penyalahgunaan wewenang. Kami pasti terpidana, kami tidak mau masuk jurang yang membinasakan kita,” tegasnya.
Lebih lanjut Jahidin juga menyayangkan adanya intervensi dari Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, yang melarang bagian humas protokol DPRD Kaltim mempublikasikan pengumuman calon Anggota KPID Kaltim.
Sementara Seno Aji mengatakan tidak ada intervensi dalam bentuk apapun terhadap kerja Komisi I DPRD Kaltim. Hanya saja politisi Gerindra ini berbeda persepsi dengan Jahidin, terkait hasil rekaptulasi nilai yang harusnya disampaikan ke pimpinan DPRD dahulu sebelum diumumkan.
“Mekanisme kelembagaan harusnya ke pimpinan ya. Panpel ini bertanggung jawab ke pimpinan artinya harusnya disampaikan kepimpinan. Kalau saya tidak ada intervensi atau ada titipan apapun,” terangnya. (eky)