Pastikan Hewan Kurban ASUH, Disnak Keswan Kaltim Terjunkan Tim Pengawas ke Masjid dan Lapak Pedagang

SAMARINDA – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Kalimantan Timur bersama dinas terkait di tingkat kabupaten/kota bergerak cepat memastikan kelayakan hewan kurban menjelang hari raya Iduladha 1447 H. Langkah ini dilakukan melalui pembentukan tim khusus pemeriksaan hewan dan pengawasan daging kurban.

Plh. Kabid Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, Dyah Anggraini, mengungkapkan bahwa tim tersebut telah bekerja jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan penyembelihan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari lapak pedagang hingga ke lokasi penyembelihan di masjid-masjid.

WhatsApp Image 2026 05 27 at 12.43.04
Plh. Kabid Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov Kaltim, Dyah Anggraini saat diwawancara. (Foto: Abdi/ Media Kaltim)

“Hewan-hewan yang dijual, baik itu di lapak ataupun di tempat penggemukan, itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh teman-teman dinas terkait. Kemudian, tim kami juga melakukan pemeriksaan di lokasi masjid-masjid yang melakukan penyembelihan hewan kurban,” ujar Dyah Anggraini saat diwawancarai, Rabu (27/5/2026).

Salah satu titik yang menjadi fokus pengawasan adalah Masjid Islamic Center Samarinda. Berdasarkan pemeriksaan antemortem (sebelum disembelih) dan postmortem (setelah disembelih), Dyah memastikan seluruh hewan kurban di lokasi tersebut berada dalam kondisi yang sangat baik dan memenuhi syariat Islam.

“Untuk di Islamic Center sendiri, alhamdulillah ternaknya sehat. Tentunya sesuai dengan syariat yang ditetapkan ya; sehat, cukup umur, tidak cacat, dan juga tidak kurus. Alhamdulillah ternaknya memenuhi persyaratan yang ditentukan,” jelasnya.

Tidak hanya kesehatan fisik hewan, proses penanganan daging pasca-penyembelihan di Islamic Center juga mendapat apresiasi. Pihak panitia dinilai telah menerapkan protokol kebersihan yang baik dengan memisahkan area kerja.

“Proses penyembelihan sudah cukup bagus, jadi membedakan area kotor dan area bersih sudah diterapkan. Kami harapkan nanti daging yang dihasilkan ini adalah daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) karena proses penyembelihan ataupun pengemasan daging sudah dilakukan cukup bagus dan memperhatikan kebersihan,” tambah Dyah.

Ia juga menekankan pentingnya pemisahan antara daging dan jeroan saat pengemasan.

“Bisa kita lihat bahwa proses pemisahan dan pengemasan daging itu dilakukan secara terpisah. Yang kami harapkan juga, daging dan jeroan itu pengemasannya terpisah, jadi tidak boleh dicampur,” jelasnya lagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan postmortem, Dyah memastikan tidak ditemukan adanya kelainan pada organ dalam maupun daging hewan kurban.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan di postmortem itu alhamdulillah tidak ada kelainan yang kita lihat di dalam proses pemeriksaan. Jadi alhamdulillah daging yang didistribusikan nanti layak untuk dikonsumsi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dyah Anggraini juga membagikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara menyimpan daging kurban agar tetap higienis dan tahan lama. Menurutnya, ada tiga pilihan utama dalam penanganan daging kurban, yaitu langsung dimasak, disimpan di suhu dingin (refrigerator/chiller), atau disimpan di suhu beku (freezer).

Ia menyebutkan, jika daging kurban disimpan di dalam chiller, masa penyimpanan daging tidak boleh lebih dari 3 hari. Selain itu, jika disimpan di dalam freezer hingga membeku, daging dapat bertahan setidaknya selama 3 bulan.

Dyah mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan daging dalam ukuran yang terlalu besar atau utuh. Hal ini demi menjaga kualitas daging saat akan digunakan.

“Jadi sebaiknya sebelum penyimpanan, itu sudah dipotong-potong sesuai dengan kebutuhan. Sehingga pada waktu akan memasak, tinggal mengambil satu kemasan yang memang sudah disiapkan,” pungkasnya.

Pewarta: Abdi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.