spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sakit Hati Tak Bisa Bertemu, Pria Bakar Kontrakan Pacar

SAMARINDA – Hanya karena sakit hati pada sang kekasih, Busman (26) nekat membakar rumah yang dikontrak pacarnya di Jalan Rukun II RT 14, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Minggu (12/12/2021) pukul 01.57 Wita. Beruntung api tak sampai menghanguskan bangunan karena langsung dipadamkan warga.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol M Jufri Rana melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriady mengungkapkan, pembakaran itu karena pelaku sakit hati pada kekasihnya yang tidak mau diajak bertemu. Pelaku makin sakit hati setelah kekasihnya yang bernama Fitri (23) jarang memberikan kabar kepadanya.

“Awalnya sakit hati pada pacarnya, saat diajak ketemu, pacarnya selalu menolak. Karena merasa diputus oleh pacarnya, akhirnya pelaku (Busman, Red.) marah,” ungkap Iptu Dedi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/ 12/2021).

Tak kunjung ada balasan kabar dari kekasihnya, Busman kemudian mendatangi rumah kontrakan perempuan yang dipacarinya selama satu tahun itu. Tiba di rumah kontrakan Fitri, Busman membakar sandal di depan pintu kontrakan Fitri. Api lalu merambat ke bagian depan rumah.

Beruntung, api belum sempat membakar habis bagian depan rumah lantaran tetangga yang melihat peristiwa itu langsung berteriak memerintahkan penghuni rumah untuk keluar dan api kemudian dipadamkan .

“Dia (Busman, Red.) bermaksud hanya ingin menggertak, dalam arti membakar sandal yang ada di depan pintu. Tapi ternyata api tersebut merembet ke pintu,” jelas Iptu Dedi.

Setelah memadamkan api, Fitri kemudian mendatangi Polsek Samarinda Seberang untuk melaporkan kejadian itu. Polisi yang telah mengantongi informasi mengenai pelaku langsung bergerak cepat mencari Busman.

“Kami amankan tersangka di Jalan Nuri. Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kawasan tersebut,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, Busman kemudian digelandang ke Polsek Samarinda Seberang. Dia dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti