spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Nataru, Bupati Kutim Terbitkan Inbup Antisipasi Penyebaran Covid-19

SANGATTA – Jelang Natal dan Tahun Baru sejumlah daerah mengeluarkan aturan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Untuk itu, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menerbitkan, Instruksi Bupati (Inbup) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Inbup diterbitkan sebagai tindaklanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang isinya juga terkait antisipasi penyebaran Covid-19 jelang Nataru.

Terdapat enam instruksi yang diatur dalam Inbup bernomor 366/1387/BPBD/XII/2021, dan ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa, dan Ketua RT.

Selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Bupati meminta seluruh masyarakat untuk mengaktifkan optimalisasi fungsi Satgas Covid-19.

“Baik itu di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, desa, rukun tetangga, bahkan rukun warga,” ujar Ardiansyah Sulaiman, Rabu (15/12/2021)

Penerapan protokol kesehatan juga diterapkan secara ketat, melalui pendekatan 5M yang selama ini senantiasa digaungkan di seluruh tempat.

Selain itu, Inbup juga mencantumkan arahan untuk melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan dari luar negeri.

Hal ini sebagai antisipasi terhadap tradisi mudik masyarakat yang merayakan Natal di kampung halamannya.

“Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” ujarnya.

Terhadap pengelola fasilitas publik, Bupati juga menginstruksikan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kendati demikian, pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat berupa seni budaya dan olahraga yang berpotensi memicu penularan Covid-19.

Sementara untuk kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru, hanya bisa dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan prokes ketat. (ref)

16.4k Pengikut
Mengikuti